Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari penyandang disabilitas internasional dirayakan setiap 3 Desember. Sebulan sebelumnya, beberapa negara juga merayakan hari aksesibilitas, atau akses yang disediakan agar penyandang disabilitas dapat melakukan aktivitas setara dengan non-difabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal
Salah satu negara yang merayakan hari disabilitas dan aksesibilitas adalah Australia. Pada 26-30 November 2018, pemerintah Australia melalui Disability Employment Services atau DES membuka bursa kerja khusus bagi penyandang disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kegiatan ini, DES menggandeng penyedia jasa lowongan kerja bernama ETC. "Hari aksesibilitas merupakan inisiatif dari pemerintah dengan memberikan perspektif baru kepada penyedia kerja untuk melihat potensi yang dapat digali dari penyandang disabilitas," ujar Billy Unsworth, Manajer Program ETC, seperti dikutip dari macleayargus.com, Selasa 13 November 2018.
Di hari aksesibilitas para pelamar kerja tidak perlu membawa surat lamaran. Sebab, pemerintah melalui program sukarela ini membebaskan para pelamar untuk mendaftar ke perusahaan yang menyediakan pekerjaan sesuai kemampuan mereka. Dalam bursa kerja ini juga tersedia program magang bagi penyandang disabilitas yang baru lulus sekolah.
Baca juga: Jokowi Ditanya Program Prioritas untuk Difabel, Apa Jawabnya?
Penyediaan kuota kerja merupakan salah satu amanat yang tercantum dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau United Nations Convention Right of People with Disability. Lebih dari 179 negara yang sudah meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia. Sebagai bentuk ratifikasi, pada 2016 Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Salah satu komitmen penerbitan undang-undang ini adalah penyediaan kuota kerja bagi penyandang disabilitas, baik oleh perusahaan swasta maupun pemerintah. Terdapat batas kuota minimal penyediaan lowongan kerja, yaitu 1 persen untuk perusahaan privat dan 2 persen bagi badan usaha pemerintah.
Artikel lainnya:
Jaka Sri Yana, Penjahit Jadi Atlet Disabilitas Panen Medali Emas