Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar Gultom, mengajukan gugatan terhadap surat keputusan Komisi Yudisial ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dia menggugat hasil seleksi kualitas atau tes tahap kedua calon hakim agung periode 2018. "KY telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi dan surat permintaan jabatan hakim agung dari Wakil Ketua Mahkamah Agung secara berkelanjutan," kata Binsar kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo