Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Solidaritas anggota TNI tidak dapat dilegitimasi sebagai pembenaran melakukan kekerasan.
Koalisi Sipil mendesak TNI menindak tegas tentara yang terlibat penyerangan agar kasus serupa tak terulang.
Yang mendesak direvisi adalah Undang-Undang Peradilan Militer, bukan Undang-Undang TNI.
SERANGAN serdadu Batalyon Artileri Medan 2/105 Kilap Sumagan, Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan, terhadap warga Desa Selamat di Deli Serdang, Sumatera Utara, menambah panjang daftar kekerasan oleh tentara. Sejumlah lembaga koalisi masyarakat sipil mengecam tindakan tersebut dan mendesak dilakukannya reformasi peradilan terhadap TNI.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo