Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

18 Mei 2024 | 14.51 WIB

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
Perbesar
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendesak Kemendikbudristek mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Ubaid, Permendikbudristek Nomor 2/2024 itu menjadi penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Permendikbudristek itu menetapkan SSBOPT yang besar. Otomatis Biaya Kuliah Tunggal dan UKT menjadi besar," kata Ubaid saat dihubungi, Sabtu 18 Mei 2024. 

Ubaid menjelaskan, Permendikbudristek itu mengatur soal kewenangan pemerintah menetapkan besaran SSBOPT. SSBOPT adalah besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam 1 tahun.

SSBOPT nanti akan digunakan sebagai dasar pemerintah menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. 

Setelah kampus menetapkan BKT, pimpinan perguruan tinggi memiliki dasar untuk menetapkan kelompok UKT. Mereka bebas membuat tarif dan kelompok UKT asal besarannya tidak melebihi BKT. 

Masalahnya, Ubaid menduga, pemerintah menetapkan BKT dengan angka yang besar di tahun ini. Sehingga, kampus ramai-ramai menaikkan UKT atau melakukan penyesuaian dengan BKT di 2024.

"Jadi pertanyaannya, apakah memang SSBOPT dalam Permendikbudristek itu sudah tinggi sehingga kemudian ditafsirkan oleh PTN BH juga tinggi? Kalau benar berarti permendikbudristek itu harus dicabut," kata Ubaid. 

Di sisi lain, Ubaid mempertanyakan komponen untuk memperhitungkan SSBOPT. Tidak ada transparansi kemendikbudristek dalam melakukan perhitungan SSBOPT. "Kalau bisa ada kenaikan itu, berdasarkan apa. Bagaimana menghitungnya dan siapa timnya?" kata Ubaid.  

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengakui, BKT perguruan tinggi negeri di 2024 mengalami kenaikan bila dibandingkan BKT di 2020. Kenaikan itu sekitar Rp1,5 juta sampai Rp 5 juta per tahun di semua program studi. 

“Ada selisih antara Rp1,5 juta sampai kira-kira Rp 5 juta per tahun untuk standar biaya,” di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Tjitjik mengatakan, penentuan BKT dilakukan dengan memperhitungkan besaran SSBOPT. SSBOPT mencakup keperluan ruang kelas, laboratorium, hingga indeks kemahalan suatu wilayah.

Namun, Tjitjik mengatakan, SSBOPT berubah sejak kehadiran Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) di antara rentang waktu 2019 dan 2020. Sejak saat itu, kampus diwajibkan menerapkan MBKM dalam kurikulumnya. Contohnya, kampus harus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memiliki pengalaman 1 sampai 2 semester di luar kampus. “Ini menjadi sistem internal kampus,” kata Tjitjik.

Dengan perubahan itu, Kemendikbudristek melakukan perhitungan ulang untuk menentukan SSBOPT pada 2023. Kemendikbudristek menambahkan beberapa komponen MBKM seperti kebutuhan mahasiswa untuk magang.


Pilihan Editor: Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus