Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih menyuguhkan beberapa kejutan dalam proses pencalonannya di Pilkada 2018. Pada pekan lalu, JR saragih menggugat KPU Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, kini dia mengaku kehilangan ijazah SMA-nya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"JR Saragih menyatakan kehilangan Surat Tanda Tamat Belajar pada 5 Maret 2018, atau dua hari paska Bawaslu memerintahkan JR Saragih harus melegalisir STTB bersama-sama KPU Sumut dan menuangkannya dalam berita acara khusus," kata Ketua KPU Mulia Banurea, Senin, 12 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mulia mengatakan pihaknya tidak melakukan legalisir bersama ijazah SMA JR Saragih ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana putusan Bawaslu Sumut sebelumnya. Sebab, setelah mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin, 12 Maret 2018, bersama JR Saragih, bakal calon gubernur tersebut tidak melakukan legalisir ijazah atau STTB-nya, melainkan leges Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
KPU Sumut, ujar Mulia, belum memutuskan apakah legalisir SKPI milik JR Saragih sesuai putusan Bawaslu. Setelah KPU merima leges SKPI itu, pihaknya akan menggelar rapat untuk memutuskan apakah SKPI itu sesuai putusan Bawaslu kepada KPU Sumut. Sebab, putusan Bawaslu adalah melegalisir ulang bersama ijazah SMA JR Saragih, bukan SKPI.
Sebelumnya, JR Saragih telah melayangkan gugatan ke PTTUN Medan terhadap KPU Sumut. Surat panggilan dari PTTUN itu diterima KPU pada Kamis pekan lalu.
Sebelum menerima surat dari PTTUN Medan tersebut, KPU Sumut telah menyurati bakal cagub JR Saragih untuk mempertanyakan kesiapannya melegalisir ijazah sesuai keputusan Bawaslu. "Baik email maupun tertulis, belum ada jawaban, malah dapat undangan gugatan PTTUN," ujar Iskandar saat itu.
SAHAT SIMATUPANG | ANTARA