Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak penyandang disabilitas yang menyampaikan kekecewaan mereka setelaah kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial, Juliari Batubara, terungkap. Perasaan terluka difabel itu disampaikan kepada Sunarman Sukamto, Staf Ahli Madya Bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Presiden Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 ini sangat melukai perasaan teman-teman difabel," kata Sunarman Sukamto dalam konferensi pers menyikapi empat tahun pemberlakuan Undang-undang Penyandang Disabilitas oleh Jaringan Pegiat Disabilitas Nusantara, Ahad 6 Desember 2020. Penyandang disabilitas kecewa karena tak sedikit dari mereka yang terpaksa menjual peralatan mata pencahariannya demi menyambung hidup di masa pandemi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Respons mengenai dugaan korupsi Menteri Juliari Batubara banyak disampaikan organisasi penyandang disabilitas maupun individu difabel lantaran mereka merasa bansos Covid-19 tidak sampai dan tak merata. Akibatnya, banyak difabel yang bekerja sebagai buruh harian lepas harus menggadaikan alat mata pencaharian dan menanggung resiko kehilangan penghasilan baik selama maupun setelah pandemi.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) berfoto bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin (kiri) dan Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT POS Indonesia (Persero) Noer Fajriensyah saat melepas distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah di Jabodetabek. ANTARA/Sigid Kurniawan-Pool
"Ada teman difabel yang menjual peralatan perbengkelan mereka. Daripada dikorupsi, lebih baik uang itu digunakan untuk membantu menambah pendapatan mereka yang kesulitan," kata Sunarman. Selama ini Kementerian Sosial adalah lembaga negara yang mengurusi perlindungan, penghormatan, dan perwujudan hak penyandang disabilitas. Kementerian Sosial pula yang bertugas menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan difabel selama masa pandemi Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 pada Sabtu, 5 Desember 2020. Selain Menteri Sosial Juliari Batubara, komisi antirasuah menetapkan dua pejabat pembuat komitmen dan dua orang dari swasta yang menyuap.
Modus dugaan korupsi bansos Covid-19 berupa penunjukan langsung dengan fee senilai Rp 10 ribu untuk 30 juta paket. Pada pendistribusian bansos Covid-19 tahap pertama terdapat fee Rp 12 miliar dan Rp 8,8 miliar untuk penyaluran bansos tahap kedua.