Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menafsirkan usulan Amien Rais soal pembagian kekuasaan 55:45 antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto sebagai bagi-bagi kursi di kabinet menteri. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mempersilakan partai lain untuk menafsirkan usulan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Apa di kepala mereka yang ada hanya kursi menteri dan kursi menteri? Sehingga muncul tafsir seperti itu? Silakan saja kalau mau menafsirkan macam-macam" kata Drajad saat dihubungi, Senin 22 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya Amien Rais meminta adanya pembagian porsi kekuasaan dengan nilai 55:45, sesuai dengan hasil perhitungan suara versi KPU. Sebab, Amien melihat, Indonesia akan kokoh jika ide-ide kampanye Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bisa terealisasikan. "Tapi kalau tidak mau (pembagian jatah), ya sudah kami di luar, oposisi," ucap Ketua Dewan Kehormatan PAN ini di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 20 Juli 2019.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto menyatakan tidak ada penjatahan menteri dalam pemerintahan. Hasto mengatakan pembagian kekuasaan dan menteri tak bisa menggunakan angka. Pemilihan menteri, kata dia, harus bicara kualitas.
Menurut dia, seorang menteri harus paham dengan kementerian yang dia pimpin. Selain itu, menteri juga harus dapat sejalan dengan visi-misi presiden Jokowi. “Partai boleh mengusulkan, tapi presiden punya kewenangan memutuskan yang paling pas,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2019.
Drajad mengatakan pembagian kekuasaan 55:45 adalah hasil dukungan resmi dari masyarakat, sesuai rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Menurut dia, dengan pembagian kekuasaan seperti ini, akan muncul rekonsiliasi dukungan, yang ia klaim nantinya dapat membantu pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Jadi akan terjadi rekonsiliasi dukungan yang disesuaikan dengan prosentase suara resmi dari rekapitulasi KPU. Artinya, nanti 55 tambah 45 sama dengan 100 persen itu bersama-sama membantu Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf sebagai presiden dan wapres," kata Drajad.