Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kemendikbud Klaim Kebijakan PTNBH Tak Bertujuan Komersialisasi Kampus

Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bukan bertujuan mengkomersialisasi PTN.

15 Mei 2024 | 13.47 WIB

Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Perbesar
Logo PTNBH dan 11 anggotanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyebut, kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bukan bertujuan mengkomersialisasi PTN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dilansir dari laman resmi kemdikbud.go.id, perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH adalah PTN yang memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan sumber dayanya sendiri termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangan dikira PTNBH terus kemudian komersialisasi, sehingga tidak bisa diakses oleh kelompok yang kurang mampu," ujar Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Tjitjik menjelaskan, berdasarkan evaluasi yang secara rutin dilakukan Kemendikburistek, sumber penerimaan dana dari PTNBH tidak hanya bersumber dari biaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa. Justru, kata Tjitjik, biaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa jumlahnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan sumber pembiayaan lain. 

Menurut dia, selain APBN, beberapa sumber pembiayaan lain yang dimaksud yaitu dana kerja sama PTN, penelitian yang dilakukan oleh kampus, maupun operasional dunia usaha dan industri. "Sumber pendaaan yang lebih variatif ini bisa digunakan untuk mengembangkan perguruan tinggi," ucap dia. 

Tjitjik lantas memberikan contoh, pembiayaan di Institus Pertanian Bogor atau IPB. Dia menyebut, sumber dana yang berasal dari mahasiswa untuk penyelenggaraan aktivitas kampus di IPB jumlahnya hanya 22 persen dari total anggaran yang dikelola.

"Artinya apa? Dengan UKT berkeadilan kita tahu siapa dikenakan UKT berapa dan siapa yang gunakan. Tapi secara over all, program ini (PTNBH) tidak akan menjadikan PT komersial. Bahwa biaya pendidikan seolah-olah jadi sumber pendapatan," kata dia. 

Tjitjik mengatakan, pemerintah secara tegas melarang adanya komersialisasi perguruan tinggi. Dia menyebut, perguruan tinggi harus inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi maupun yang kurang. 

Transformasi PTNBH, kata Tjitjik, bukan suatu kewajiban, namun sifatnya hanya dorongan. Dia menilai, perguruan tinggi yang berubah menjadi PTNBH bakal memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik dan non akademik. 

Adapun mengenai kisruh kenaikan UKT, sejumlah pengamat pendidikan menilai hal tersebut memang disebabkan oleh kombinasi kebijakan PTNBH dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang Edi Subkhan mengatakan kebijakan PTNBH justru berdampak pada kampus yang menaikkan pendapatannya karena subsidi negara berkurang.

Dia menjelaskan, subsidi biaya di PTNBH hanya sekitar 30 persen. "Artinya, kampus punya beban banyak menaikkan pendapatan untuk menjalankan kegiatan operasional, pengembangan institusi, dan sebagainya," katanya, kemarin. "Kampus butuh banyak uang lantaran tidak bisa mengupayakan selain menaikkan UKT mahasiswa."

Edi menilai kampus ataupun mahasiswa sama-sama korban dari kebijakan tersebut. Dia menyatakan sudah menduga suatu saat kebijakan semacam ini akan banyak diprotes, seperti kenaikan UKT yang tinggi. "Arah kebijakan PTNBH itu menggali dana dari sumber mana saja. Adapun kampus itu sasaran tembaknya pasti mahasiswa," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus