Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kemendikbud Tegaskan 3 Syarat Guru Honorer Bisa Digaji Dana BOS

Pembayaran honor guru honorer dapat menggunakan dana BOS, salah satu syaratnya adalah guru sudah memiliki NUPTK.

15 Februari 2020 | 17.38 WIB

Sejumlah guru honorer melakukan aksi unjuk rasa menuntut kesejahteraan dan kesetaraan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 31 Oktober 2016. Ribuan guru honorer dari seluruh Jawa Barat meminta pemerintah provinsi segera mengalokasikan besaran standar upah guru honorer di anggaran tahun 2017. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Sejumlah guru honorer melakukan aksi unjuk rasa menuntut kesejahteraan dan kesetaraan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 31 Oktober 2016. Ribuan guru honorer dari seluruh Jawa Barat meminta pemerintah provinsi segera mengalokasikan besaran standar upah guru honorer di anggaran tahun 2017. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ade Erlangga Masdiana mengatakan bahwa guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak bisa menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kalau ada guru belum ada NUPTK, belum sertifikasi, tidak terdaftar di Dapodik sampai 31 Desember, ya memang enggak bisa,” kata Erlangga dalam diskusi Polemik Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erlangga mengatakan anggaran dana BOS bukan untuk menyelesaikan semua persoalan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha untuk memberikan alternatif dan jalan keluar terkait dana BOS, yang selama ini terlalu membatasi dan membuat kepala sekolah enggan menerima dana BOS.

Erlangga pun mengakui bahwa ada keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa menyelesaikan semua persoalan di dunia pendidikan. “Kita mengharapkan ada partisipasi pemda, masyarakat, komite, semua masalah di satuan pendidikan harus bisa diselesaikan. Penyelesaian sama-sama,” ujarnya.

Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi sebelumnya meminta Kemdikbud merevisi salah satu syarat pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS.

Dalam kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS yang baru, pembayaran honor guru honorer dapat menggunakan dana BOS. Syaratnya, guru sudah memiliki NUPTK, belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Didi menilai syarat memiliki NUPTK akan memberatkan karena tidak semua guru honorer di Indonesia memilikinya. Sebab, pemerintah daerah enggan menerbitkan SK NUPTK tersebut.

“Karena dianggap kalau keluarkan NUPTK dianggap mengakui guru honorer. Lah itu jadi persoalan padahal dia guru mengajar di sekolah-sekolah negeri. Tapi dia (pemda) enggak mau mengakui. Kerjaannya disuru kerja iya, tapi statusnya tidak diakui. Zolim enggak? Zolim,” kata Didi.

Didi menuturkan, dari total 1,1 juta guru honorer di seluruh Indonesia, baru 100 ribuan orang yang sudah memiliki NUPTK. Sejumlah pemda yang peduli dan mau mengeluarkan NUPTK di antaranya Sidoarjo, Probolinggo, Blitar, Magelang, dan Subang.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus