Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa program vaksin Covid-19 berbayar bersifat tidak wajib. “Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah,” kata Nadia kepada Tempo, Senin, 12 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nadia menjelaskan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, Kemenkes memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu. Sehingga, vaksinasi Gotong Royong individu, kata dia, sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari sisi pelaksanaannya, Nadia mengatakan vaksinasi Gotong Royong individu tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah. “Karena mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatannya akan berbeda,” ujarnya.
Menurut Nadia, vaksinasi Gotong Royong individu ini hanya akan menggunakan merek Sinpoharm. Sedangkan vaksin pemerintah akan menggunakan merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.
Layanan vaksinasi berbayar bisa didapatkan di delapan jaringan Klinik Kimia Farma. Biaya layanan vaksinasi berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.
Biaya tersebut mencakup harga vaksin Covid-19 per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910. Sehingga harga per dosis vaksin Covid-19 berbayar yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis. Maka biaya untuk dua kali suntikan vaksin sebesar Rp 879.140.
FRISKI RIANA