Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi mengaku sudah melakukan pengawasan supaya tidak ada PTKI swasta membuka program studi atau prodi secara ilegal atau tidak mendaftarkan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengawasan itu dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta atau Kopertais. Ia nantinya akan menerima laporan dugaan pendirian prodi ilegal. Kopertais lantas akan melakukan investigasi atas laporan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setelah itu, Kopertais membuat aturan dan peringatan dengan jeda tertentu supaya mereka melakukan pembenahan," kata Zainul saat dihubungi, Jumat 8 Maret 2024.
Pasca terbitnya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, semua prodi wajib mendaftarkan dan memperpanjang akreditasi. Prodi yang tidak melakukan itu terancam ditutup oleh Pemerintah. "Ini hal baru. Sebelumnya hanya diberi peringatan saja," kata Zainul.
Kopertais nantinya akan mengawasi prodi-prodi tersebut. Selain melakukan pengawasan, Kopertais juga membantu melakukan pelatihan dan pembinaan. "Intinya mereka melakukan monitoring," kata Zainul.
Zainul mengatakan, Kemenag juga memberikan bantuan dana penelitian dosen swasta. Bantuan itu dilakukan melalui kebijakan afirmasi khusus sejak 2023. Pemberian bantuan itu karena banyak kampus swasta yang kesulitan dana untuk melakukan penelitian.
Padahal, penelitian merupakan satu dari sembilan standar yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Kampus harus memenuhi standar itu untuk mendapatkan akreditasi.