Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Oman Abdurohman mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta setelah sebelumnya menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian Polres Lampung Utara, pada 2017 silam. Penyerahan uang ganti rugi tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, pada Senin, 8 Januari 2024. Penantian Oman dari 2019 akhirnya terbayarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus salah tangkap itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dilansir dari antaranews, Oman Abdurohman warga asal Banten ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan di kediaman Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara pada tanggal 22 Agustus 2017 lalu.
Oman yang saat itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara. Tak hanya ditangkap, Oman juga dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian. Dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan. Kaki kiri Oman ditembak. Ia pun terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Penangkapan itu mengakibatkan luka tembak di bagian kakinya dan Oman harus mendekam di balik jeruji selama 10 bulan sebelum dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Namun, pada 4 Juni 2018, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman tidak terbukti bersalah dan dia divonis bebas.
Oman pun mengajukan gugatan kerugian materil dan non materil sebesar Rp 322 juta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Lampung Utara. Pada 2019, Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara dalam putusannya menyatakan negara wajib membayar ganti rugi senilai Rp 220 juta.
Setelah itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Hafiz mengatakan telah menempuh upaya hukum kasasi ke MA atas perkara salah tangkap terhadap yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara berupa ganti rugi yang harus dibayar oleh Kejari Lampung Utara dan Polres Lampung Utara sebesar Rp222 juta.
"Untuk pembayaran ganti rugi yang telah diputus PN Lampung Utara akan dibayarkan setelah hasil kasasi ke luar. Kita saat ini sedang menunggu hasilnya," katanya, dikutip dari antaranews. Akhirnya, ganti rugi itu pun dibayarkan pada Senin, 8 Januari 2024.
Pilihan Editor: Hak Apa Saja yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?