Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BOGOR - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa sepanjang 2017 lembaga itu menerima laporan gratifikasi senilai sekitar Rp 100 miliar. Barang gratifikasi tersebut disita dari pejabat daerah, menteri, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Bentuknya berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat, serta perhiasan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo