Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membahas potensi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran. Hal itu dibahas dalam focus group disccusion dengan peserta partai politik di Jakarta pada Jumat, 19 Juli 2024 kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Divisi Hukum KPU DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe berharap rapat itu akan mendapatkan rumusan strategis dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan kemungkinan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2024 digelar dua putaran. Penerapan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007," kata Irwan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Menurut dia, dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan perlu ada kolaborasi antara KPU dengan peserta dari partai politik lain yang dilakukan saat Pilkada. Dia tidak menjelaskan partai politik mana saja yang hadir. Kendati demikian, kegiatan itu bisa menemukan formula yang tepat jika Pilkada digelar dua putaran.
"Saya berharap ini dapat memberikan masukkan yang konstruktif untuk menjadi bahan evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2034 mendatang," ujarnya.