Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

KSP: Pam Swakarsa Sekarang Berbeda dengan 1998

KSP menyebut Pam Swakarsa yang akan dihidupkan lagi oleh Polri berbeda dengan kelompok serupa pada 1998.

21 Januari 2021 | 15.38 WIB

Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021. Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada calon tunggal Kapolri Komjem Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Idham Azis. Naskah makalah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjalani fit and proper test tersebut berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan'. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021. Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada calon tunggal Kapolri Komjem Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Idham Azis. Naskah makalah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjalani fit and proper test tersebut berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan'. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden mengatakan ada perbedaan antara Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa yang disinggung Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kelompok serupa pada 1998.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan 1998.

"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," kata Jaleswari. Dalam aturan ini, kata dia, Polri wajib berkoordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaleswari mengatakan Pemerintah memahami adanya stereotip maupun memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Swakarsa di masa lalu. Namun, kata Jaleswari, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut.

Dalam hal ini ada aturan beberapa aspek terkait Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Dia mengatakan pengaturan terkait Swakarsa tersebut menjadi penting karena memiliki beberapa berfungsi. Salah satunya, memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat.

"Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri. Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," kata Jaleswari.

Sebelumnya, Kapolri terpilih Listyo Sigit menyatakan ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa. Sigit menjelaskan, pengaktifan Swakarsa akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang dimiliki Polri.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus