Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi

11 April 2024 | 15.05 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Bachtiar Utomo, mengatakan, Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan kepramukaan bersama Kemendikbudristek. Ia meminta Kemendikbudristek harus lebih dahulu merevisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka. Revisi yang dimaksud menambahkan Pramuka dalam bagian kokurikuler di Kurikulum Merdeka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Setelah ada revisi, kata dia, Kwarnas akan berkenan diajak berdiskusi membahas pengembangan pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harus hitam di atas putih. Dimasukkan benaran. Permendikbud harus direvisi kalau engga tidak bisa (membahas bersama)," kata Bachtiar, Kamis 11 April 2024.

Sebelumnya, Permendikbudristek 12/2024 tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Sehingga, Pramuka saat ini bersifat sukarela. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, Pramuka akan dimasukkan ke dalam Kokurikuler. Pendidikan kepramukaan akan dimasukkan ke dalam silabus kurikulum merdeka sebagai kokurikuler. Rencananya, kementerian akan membahas hal itu dengan Kwarnas. 

"Pola pendidikan kepramukaan beserta perangkat ajarnya, modul-modul, silabus ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai kokurikuler," kata Anindito rapat kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan secara daring, dikutip Jumat 5 April 2024.

Bachtiar mengatakan, Kwarnas belum melihat frasa pendidikan kepramukaan menjadi kokurikuler di Permendikbudristek 12/2024. Bila ingin serius, Kementerian harusnya merevisi lebih dahulu permendikbudristek. Ia tak mau pernyataan itu hanya lisan saja. 

Kwarnas meminta Kemendikbudristek meninjau ulang aturan yang tidak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler lagi. Ia khawatir hal itu berdampak menurunnya pengembangan karakter siswa. 

Menurut Bachriar, bila alasan kekurangan pembina Pramuka, masih bisa dicari jalan keluarnya. Misalnya, Kwarnas bersedia membantu para guru menyiapkan pembina Pramuka. Karena itu, menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bukan solusi. "Itu justru melemahkan," kata Bachtiar.

Adapun Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib. 

Peraturan itu juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi, seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

 

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus