Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Lakukan Ini Saat Menemukan Istilah Keliru tentang Difabel di Buku Pelajaran

Jika narasi tentang difabel dalam buku pelajaran atau suatu konten keliru, akan memberikan paradigma yang salah bagi anak atau pembacanya.

10 Agustus 2020 | 10.37 WIB

Ilustrasi anak membaca buku. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi anak membaca buku. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyampaikan konsep tentang disabilitas kepada anak sejak duduk di sekolah dasar. Melalui buku pelajaran, anak memahami dan mendapat informasi mengenai difabel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hanya saja, jika narasi dalam buku pelajaran tersebut keliru, akan memberikan paradigma yang salah bagi anak. Kesalahan yang kerap terjadi adalah penggunaan istilah atau terminologi penyandang cacat untuk menyebut penyandang disabilitas atau difabel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satunya termuat dalam Buku Tema 1 berjudul Organ Gerak Hewan dan Manusia Kurikulum 2013 terbitan 2017. Dalam bagian Ayo Membaca dan membuat gambar sampul, tertulis penyandang cacat sebagai terminologi difabel. Padahal istilah ini tidak lagi dipakai karena Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menggunakan frasa penyandang disabilitas.

Buku Tema 1 berjudul Organ Gerak Hewan dan Manusia untuk kelas V sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, Kurikulum 2013 terbitan 2017 menggunakan istilah penyandang cacat yang tidak lagi dipakai.

Direktur lembaga advokasi pendidikan inklusi, Wahana Inklusi Indonesia, Tolhas Damanik mengatakan, seharusnya pihak sekolah tetap menggunakan terminologi yang telah disepakati bersama oleh semua pemangku kepentingan, yaitu penyandang disabilitas. "Istilah ini merupakan terminologi yang dipakai dalam undang-undang, bahkan sudah disepakati bersama oleh semua pemangku kepentingan sebelum meratifikasi United Nation Convention on Rights of People with Disability atau UNCRPD," ujar Tolhas Damanik kepada Tempo, Kamis 6 Agustus 2020.

Kesepakatan penggunaan istilah penyandang disabilitas sudah dilakukan sejak 2010, termasuk oleh para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Sebab itu, meski kurikulum pendidikan terbaru dibuat pada tahun 2013, penyelenggara pendidikan atau pembuat buku tidak boleh menggunakan terminologi lama yang tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Direktur Perhimpunan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan atau Perdik, Ishak Salim menambahkan, saat orang tua, guru atau pendamping mengetahui ada kata atau konsep yang salah mengenai penyandang disabilitas di dalam buku pelajaran, semestinya langsung beritahu kepada anak kalau hal itu keliru. "Jangan hanya terminologinya saja, penjelasan konsep mengenai disabilitas juga harus tepat," kata Ishak.

Menyikapi penggunaan istilah atau konsep yang keliru mengenai penyandang disabilitas pada buku pelajaran sekolah, Tolhas menyarankan segera melapor ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Laporan tersebut dapat disampaikan secara perorangan atau organisasi.

Menurut Tolhas, dalam sejarah pendidikan inklusi, sudah banyak organisasi penyandang disabilitas yang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya dalam pemilihan terminologi. Bila masih ada buku pelajaran yang menggunakan istilah penyandang caca", Tolhas menduga ada kesalahan pribadi yang belum sempat tersaring oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. "Seperti kita ketahui, koordinasi antar-lembaga adalah sebuah tindakan yang cukup mahal di Indonesia," ujar Tolhas.

Mengenai kekeliruan terminologi terhadap penyandang disabilitas ini, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Totok Supriyanto mengatakan baru mengetahuinya. "Terima kasih informasinya. Saya minta segera diperbaiki," ujar Totok kepada Tempo, Jumat 7 Agustus 2020.

Totok memastikan pihak terkait yang memproduksi atau mencetak buku tersebut segera memperbaiki penggunaan istilah penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus