Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpet menggunakan mobil saat perayaan Hari Raya Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024. Aksinya tersebut kemudian dihadang oleh pecalang (satgas keamanan tradisional Bali) di Desa Tandeg, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam foto yang beredar di media sosial, Ratna Sarumpaet terlihat keluar menggunakan mobil saat Nyepi dan dihentikan oleh pecalang yang bertugas mengamankan wilayah setempat, tindakannya tersebut lantas mengundang gelombang kritik dari warganet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari Teras.id Bendesa Adat Tandeg I Wayan Wartana menyebut, Ratna Sarumpaet beralasan keluar untuk mecari ATM karena stafnya menyampaikan bahwa Nyepi dirayakan pada 9 Maret 2024. Wayan Wartana juga mengatakan meskipun Ratna Sarumpaet bertindak kooperatif, ia berharap tindakan itu tidak terulang lagi.
Untuk mengantisipasi tindakan-indakan yang melanggar aturan adat inilah pecalang ditugaskan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan banjar atau desa di Bali.
Apa itu Pecalang?
Pecalang atau Langlang adalah satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik ditingkat banjar pekraman atau di wilayah desa.
Keberadaan pecalang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat adat atau desa adat di Bali, Pecalang memiliki tugas untuk mengamankan dan menertibkan desa, baik dalam keseharian maupun dalam hubungannya dengan penyelenggaraan upacara adat atau keagamaan.
Pecalang merupakan kerja pengabdian dan tidak digaji serta dipilih pengurus (prajuru) adat yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berpegang teguh pada rambu-rambu desa adat.
Eksistensi Pecalang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman. Pada perda tersebut terutama pada Bab X Pasal 17 disebutkan :
1. Keamanan dan ketertiban wilayah desa pekraman dilaksanakan oleh Pecalang
2. Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pekraman dalam hubungan tugas adat dan agama
3. Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pekraman berdasarka paruman desa.
Syarat Menjadi Pecalang
Menurut Penelitian Pecalang: Kearifan Lokal Hukum Adat Bali yang dikutip dari laman penerbit.brin.co.id ada syarat-syarat menjadi Pecalang yang berlandaskan pada Lontar Purwadigama, sebagai berikut:
1. Pecalang harus Nawang Kangin Kauh
Artinya, pecalang harus tau arah mata angin dan lika liku wilayah tugasnya. Pecalang harus menguasai wilayah tugas dan memiliki wawasan tentang cara-cara pengamanan terutama pencegahan terhadap adanya gangguan keamanan.
2.Wanen lan Wirang
Artinya, seorang Pecalang harus mempunyai rasa keberanian karena benar dan bersikap membela yang benar secara adil. Berani membela desa adat tempat dia bertugas.
3. Celang lan Cala
Artinya, seorang Pecalang harus memiliki kepekaan individual di samping kecerdasan berfikir. Pecalang harus dapat bertindak cepat atau gesit bila ada masalah yang butuh penanganan yang cepat. Pecalang harus bisa cepat, namun tidak tergesa-gesa, tetap berhati-hati.
4. Rumaksa Guru
Artinya, Pecalang harus memiliki sifat seorang guru, dapat membimbing dan memberi contoh yang baik. Dalam memberi ganjaran untuk orang lain, harus sesuai dengan asas keadilan.