Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Lima Catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Mengenai Polemik Ekskul Pramuka

Organisasi pendidik menilai pramuka tetap urgen meski tidak lagi diwajibkan. Didorong menjadi kegiatan yang fun dan jauh dari bullying.

2 April 2024 | 10.08 WIB

Anggota Pramuka dan masyarakat mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di TPA Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis 17 Agustus 2023. Upacara yang digelar pegiat lingkungan itu juga sebagai kampanye agar masyarakat bisa mengisi kemerdekaan dengan menjaga lingkungan hidup dan bebas dari sampah plastik. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anggota Pramuka dan masyarakat mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di TPA Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis 17 Agustus 2023. Upacara yang digelar pegiat lingkungan itu juga sebagai kampanye agar masyarakat bisa mengisi kemerdekaan dengan menjaga lingkungan hidup dan bebas dari sampah plastik. ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan sejumlah catatan mengenai pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikuler atau ekskul wajib di sekolah. Kegiatan itu dihapus dari daftar kewajiban siswa setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 pada bulan lalu. Beleid anyar menggantikan sejumlah aturan lama, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang mewajibkan pramuka untuk murid pendidikan dasar hingga menengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengatakan lahirnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 otomatis menghapus aturan Kurikulum 2013. “Lalu, Pasal 24 dalam Permendikbud ini menyebutkan keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela,” ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Organisasi tenaga pendidik itu memberikan 5 catatan pokok perihal status ekskul pramuka di sekolah.

1. Sekolah Tetap Menyediakan Eskul Pramuka

Ekskul pramuka tetap menjadi pilihan alias tak wajib bagi seluruh siswa. Artinya sekolah wajib menyediakan kegiatan tersebut sebagai kegiatan di luar jam pelajaran. “Sekolah juga wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul. Siswa diberi keleluasaan memilih atau tidak,” kata Satriwan.

2. Gugus Depan (Gudep) Pramuka Tetap Eksis

Kegiatan Organisasi Gudep Pramuka di sekolah atau madrasah tetap berjalan. Menurut Satriawan, siswa yang memilih ikut pramuka tentunya akan menjadi Pengurus Gudep. Namun, lembaga pendidikan tidak boleh lagi mewajibkan seluruh siswa mengikuti organisasi Pramuka karena sifatnya sukarela, sesuai Pasal 20 Ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

3. Kewajiban Pramuka Tergantung UU Gerakan Pramuka

Sebagai negara hukum, Satriwan meneruskan, masyarakat harus berpedoman pada UU. Dalam polemik pencabutan pramuka sebagai ekskul wajib, UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan menyebutkan pramuka sebagai kegiatan sukarela.

Jika guru, siswa, orang tua, bahkan publik pada umumnya menginginkan pramuka sebagai ekskul mutlak di sekolah, pemerintah perlu merevisi aturan tertinggi itu. “Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka akan lemah selamanya karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib,” tutur Satriwan.

 

4. Modernisasi Pramuka Agar Lebih Menyenangkan

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebutkan lembaganya mendorong transformasi kegiatan pramuka. Ekosistem pembelajarannya bisa dibuat lebih menyenangkan, mengembirakan, penuh inovasi, menantang, dan berkualitas bagi siswa. Dengan cara itu, pramuka tidak lagi identik dengan pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.

“Bagaimana agar tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas, relasi kuasa di semua kegiatan ekskul sekolah seperti pramuka, paskibara, atau pecinta alam. Ini tantangan kita bersama,” kata Iman.  

Beberapa ekskul, kata dia, masih menerapkan kekerasan dan senioritas sehingga tidak menarik bagi peserta didik. Pramuka yang gembira, humanis, dan menantang dianggap bisa menarik minat siswa.

“Kalau Pramuka sudah bertransformasi menjadi ekskul yang fun, menarik, egaliter, anti bullying, maka para siswa pasti akan berbondong-bondong ingin masuk Pramuka. Tanpa diwajibkan negara sekalipun," kata pria berstatus guru honorer tersebut,

5. Setiap Ekskul Peting bagi Siswa

Mewakili P2G, Iman meyakini keberadaan setiap ekstrakurikuler di sekolah dan madrasah sangat urgen dan vital. Kegiatan di luar jam pelajaran bertujuan untuk memfasilitasi dan menggali minat, bakat, serta potensi siswa di segala bidang

Cakupan ekskul sangat luas, umumnya meliputi kepanduan, kepaskibraan, lingkungan hidup, kesehatan, olahraga, seni, budaya, penelitian, digital, dan sebagainya. Selain pramuka, kegiatan yang juga dikenal luas adalah paskibra, pencinta alam, olahraga, seni budaya, kelompok ilmiah remaja (KIR), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), kegiatan digital, dan sebagainya.

Guru, orang tua, dan masyarakat, diharapkan menyadari keberadaan ekskul sebagai wahana strategis untuk membentuk karakter peserta didik  "Sekolah harus mampu mendesain kegiatan ekstrakurikuler yang menarik, bermanfaat, menggembirakan, dan anti kekerasan dalam bentuk apapun," ucap Imam

 

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus