Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mabes TNI Tepis Tudingan OPM Soal Penggunaan Bahan Peledak

Tudingan dan narasi negatif TPNPB-OPM kepada TNI bukanlah hal baru.

16 Mei 2025 | 15.41 WIB

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi memberikan keterangan pers usai pelantikan 805 perwira karier TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 27 Maret 2025. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi memberikan keterangan pers usai pelantikan 805 perwira karier TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 27 Maret 2025. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menepis tudingan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) ihwal penggunaan bahan peledak dalam operasi di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada Rabu lalu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Markas besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, prajurit dari Satuan Tugas (Satgas) Habema tak menggunakan bahan peledak atau menanam ranjau selama menjalankan operasi. "Itu propaganda OPM untuk mendiskreditkan TNI dan mencari simpati dunia bahwa TNI melakukan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM di Papua," kata Kristomei saat dihubungi pada Jumat, 16 Mei 2025. Menurut dia, tudingan dan narasi negatif TPNPB-OPM kepada TNI bukanlah hal baru. Sebab, tindakan ini acapkali dilakukan untuk menarik perhatian dunia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas Habema terlibat baku tembak dengan milisi TPNPB-OPM di Distrik Sugapa pada Rabu, 14 Mei 2025 dini hari. Dalam peristiwa itu, 18 milisi TPNPB-OPM pimpinan Undius Kogoya dinyatakan tewas. Komandan Media Satgas Habema Letnan Kolonel Iwan Dwi Prihartono mengatakan, TNI menyita sejumlah barang bukti dari milisi TPNPB-OPM antara lain, satu pucuk senapan jenis AK-47, satu pucuk senjata rakitan, puluhan butir amunisi, busur dan anak panah, bendera bintang kejora, serta alat komunikasi.

Juru bicara markas pusat TPNPB-OPM Sebby Sambom menuding TNI menggunakan bahan peledak saat melakukan operasi militer di Distrik Sugapa. Dia mengatakan, bahan peledak tersebut berupa ranjau darat yang diletakan di titik-titik milisi TPNPB melintas. Ranjau ini menyebabkan beberapa milisi tewas. "Saat evakuasi para , ranjau kembali meledak dan mengakibatkan lima korban," ujar Sebby.

Dia menjelaskan, lima korban tersebut adalah milisi TPNPB-OPM, terdiri atas tiga tewas dan dua lainnya luka-luka akibat ledakan tersebut. Tiga korban tewas adalah Gus Kogoya, Notopinus Lawiya, dan Kanis Kogoya. Adapun dua korban luka, yaitu Tinus Wonda dan Dnu-Dnu Mirip. Saat ini, keduanya tengah berada di markas TPNPB Komando Daerah Pertahanan (Kodap) Intan Jaya untuk menjalani perawatan medis.

Sebby mengingatkan militer Indonesia agar mematuhi hukum humaniter Internasional dengan tidak menggunakan bahan peledak dalam operasi di bumi Cendrawasih. Milisi TPNPB-OPM, kata dia, menyatakan perang terbuka kepada TNI-Polri di Papua dengan syarat peperangan tak melibatkan masyarakat sipil, terutama wanita dan anak-anak asli Papua."Ini urusan kombatan dengan kombatan," ujar Sebby.

Jenderal Kristomei menjelaskan, keberadaan prajurit TNI di Distrik Sugapa untuk memberikan pelayanan kesehatan, edukasi, dan memastikan situasi di lokasi tersebut aman. Sebab, TPNPB disebut memanipulasi dan meneror warga sipil untuk kepentingan mereka. Kehadiran TNI, kata Kristomei, bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi melindungi mereka dari kekerasan dan dugaan intimidasi milisi TPNPB. "Operasi dilakukan secara terukur, profesional, dan mengutamakan keselamatan warga sipil," kata mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat itu.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus