Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Langkah Darurat untuk Lembaga Pendidikan

Kementerian Agama segera mengeluarkan aturan untuk mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama.

7 Juli 2022 | 00.00 WIB

Suasana pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi kekerasan seksual sebelas santri di Beji, Depok, Jawa Barat. TEMPO/Ade Ridwan
Perbesar
Suasana pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi kekerasan seksual sebelas santri di Beji, Depok, Jawa Barat. TEMPO/Ade Ridwan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA — Kementerian Agama pada bulan ini akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PMA PPKS) di lembaga pendidikan keagamaan. Pembahasan rancangan aturan tersebut dikebut dalam empat bulan terakhir. Upaya ini dilakukan mengingat angka kasus kejahatan seksual semakin meningkat, termasuk di lembaga pendidikan keagamaan. “Ini sudah darurat, jadi harus segera selesai,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghodur, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus