Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA — Kementerian Agama pada bulan ini akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PMA PPKS) di lembaga pendidikan keagamaan. Pembahasan rancangan aturan tersebut dikebut dalam empat bulan terakhir. Upaya ini dilakukan mengingat angka kasus kejahatan seksual semakin meningkat, termasuk di lembaga pendidikan keagamaan. “Ini sudah darurat, jadi harus segera selesai,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghodur, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo