Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menetapkan fatwa yang melarang adanya dokter yang terlibat dalam kampanye antivaksin. Fatwa ini ditetapkan lewat keputusan MKEK 024/PB/K.MKEK/01 /2021, Senin, 11 Januari 2021, menjelang program vaksinasi oleh pemerintah.
"Dokter Indonesia dan organisasi dokter Indonesia dilarang terlibat dalam propaganda/kampanye anti vaksin termasuk di dalamnya beberapa postingan di media sosial, khususnya yang menjadi program vaksinasi nasional yang dapat merugikan kesehatan masyarakat secara luas," tulis lampiran Fatwa tersebut, dalam salinan yang didapat Tempo, Senin, 11 Januari 2021.
IDI mendasarkan hal ini pada banyaknya kampanye antivaksinasi yang masif dan berdampak kontraproduktif terhadap program preventif vaksinasi nasional. Mereka mengatakan kampanye tersebut tidak sesuai dengan kaidah keilmuan dan profesi kedokteran serta kesehatan masyarakat.
Kampanye antivaksinasi yang gencar dipromosikan kepada masyarakat awam ini, kata mereka, dapat menurunkan indikator capaian kesuksesan program tersebut secara signifikan dan berpengaruh besar pada kesehatan masyarakat.
"Bahwa persoalan perbedaan penafsiran pada setiap diskusi keilmuan termasuk di dalamnya terkait vaksinasi dan program vaksinasi, sepatutnya didiskusikan di dalam forum kepakaran kedokteran dan kesehatan masyarakat, dan tidak dijadikan polemik diskusi di masyarakat," kata mereka dalam pertimbangannya.
IDI mengatakan masyarakat sungguh-sungguh mempercayai dan menghormati profesi kedokteran, sosok tenaga medis, program pemerintah, dan tokoh masyarakat.
Oleh karena itu masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang vaksinasi baik dari sisi ilmu kedokteran, ilmu pembuatan dan produksi massal vaksin, peraturan perundangan pemerintah Republik Indonesia, dan ilmu kemasyarakatan lain misalnya fatwa ulama dan pemyataan pemuka agama lainnya yang representatif di Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini