Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

MUI Minta Organisasi Kerja Sama Islam Kawal Putusan ICJ tentang Palestina

Gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas kasus penyerangan Palestina telah diputuskan oleh Mahkamah Internasional pada Jumat, 26 Januari 2024.

27 Januari 2024 | 13.39 WIB

Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah masjid, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah di Jalur Gaza selatan, 24 Januari 2024. REUTERS/Fadi Shana
Perbesar
Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah masjid, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah di Jalur Gaza selatan, 24 Januari 2024. REUTERS/Fadi Shana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag menerima sebagian gugatan Afrika Selatan atas penyerangan dan pengebomam secara besar-besaran oleh Israel yang telah menghancurkan warga Palestina. Gugatan Afrika Selatan ini telah diputuskan oleh Mahkamah pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Majelis Ulama Indonesia Sudarnoto Abdul Hakim merepons putusan ICJ tersebut. Dia berterima kasih kepada Afrika Selatan yang sangat optimistis menyampaikan gugatan kasus genosida Israel terhadap warga Palestina di ICJ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Langkah berani ini sangat penting pada saat ketidakadilan global dan konspirasi jahat Israel-Amerika dan para mitra negara-negara Barat sedang gencar dilakukan dengan penuh kecongkaan," kata Sudarnoto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Januari 2024.

Menurut dia, Afrika Selatan melakukan langkah hukum secara total untuk memperlihatkan dan menegaskan bahwa supremasi hukum internasional harus ditegakkan. "Bersyukur, banyak kalangan negara dan civil society memberikan dukungan terhadap langkah Afrika Selatan," ujar dia.

Dia menuturkan, keputusan ICJ menerima gugatan Afrika Selatan ini langkah awal yang sangat penting secara hukum internasional. Melalui Afrika Selatan, masyarakat dunia dan negara-negara pembela kemanusiaan dan kemerdekaan memperoleh energi dan momentum penting untuk terus-menerus melakukan tekanan publik.

Sudarnoto mengatakan, tekanan publik itu dilakukan melalui berbagai saluran, seperti boikot, blokade, tekanan politik, dan diplomasi. "Keputusan ICJ semakin memperkuat keyakinan masyarakat global bahwa supremasi hukum harus tetap dikawal," tutur dia.

Dia juga mengingatkan kepada Israel dan semua mitranya menghormati, menaati, dan menindaklanjuti semua butir keputusan ICJ. Tidak lagi mengkhianati dan mempermainkan keputusan penting tingkat internasional, apalagi ini menyangkut kedaulatan wilayah dan penduduk.

"Kepada negara-negara Barat yang selama ini menggaungkan demokrasi dan HAM, saya  serukan agar hentikan kemunafikan yang selama ini telah ditunjukkan secara kasat mata tanpa rasa malu," ucap dia.

Dia menyarankan Israel dan negara mitranya kembali ke jalan benar. Menghormati nilai-nilai kemuliaan universal; yang menghentikan seluruh bentuk diskriminasi, rasisme, rasialisme dan supremasisme. "Junjung dan lindungi kemanusiaan, kedaulatan, perdamaian dan kesejahteraan, dan tegakkan hukum internasional," kata Sudarnoto.

Selain itu, menghentikan semua bentuk kebijakan politik untuk melindungi negara jahat dan teroris dan jangan menjadi negara yang melakukan kejahatan kepada negara manapun dan komunitas apa pun.

Sudarnoto meminta semua pihak terus-menerus mengawal keputusan ICJ ini agar bisa diterapkan secara efektif sehingga Palestina memperoleh perlindungan maksimal. Sehingga tidak ada lagi korban sebagai akibat pembunuhan massal yang dilakukan Israel," ucap dia.

Pasca keputusan Mahkamah, kata dia, semua pihak perlu kepastian bahwa semua butir keputusan ICJ benar-benar dipatuhi oleh Israel. "Karena itu, khususnya bagi negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) perlu melakukan langkah-langkah politik penting mengawal keputusan ICJ ini," ucap dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus