Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

MUI Pusat Setuju Umat Islam Tak Sampaikan Salam Semua Agama

Fatwa yang ditetapkan MUI Jatim, kata Anwar, bertujuan membangun hubungan baik dengan umat agama lain, tanpa melanggar aturan dalam agamanya sendiri.

11 November 2019 | 11.39 WIB

Ki-Ka: Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas,  Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Maruf Amin, Wakil Sekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain,  saat konfrensi press mengenai pernyataan sikap MUI terhadap masalah penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. di kantor MUI Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Perbesar
Ki-Ka: Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Maruf Amin, Wakil Sekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain, saat konfrensi press mengenai pernyataan sikap MUI terhadap masalah penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. di kantor MUI Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa imbauan agar masyarakat dan pejabat muslim tidak mengucapkan salam pembuka semua agama sesuai dengan ketentuan Al Quran dan hadis. Fatwa itu juga dinilai tidak mengandung intoleransi. Alasannya setiap agama memiliki ajaran dan sistem kepercayaannya masing-masing.

"Kita tidak boleh memaksakan kepercayaan dan keyakinan suatu agama serta cara beribadah dan mengucapkan salam yg ada dalam suatu agama kepada pengikut agama lain," kata Sekretaris Jenderal MUI pusat, Anwar Abbas di Jakarta, Senin 11 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Fatwa MUI Jawa Timur dalam surat edaran bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang diteken Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum Ainul Yaqin menyatakan bahwa mengucapkan salam semua agama merupakan bidah, mengandung nilai syubhat, dan patut dihindari umat Islam. "Mengucapkan salam pembuka dari semua agama yang dilakukan oleh umat Islam adalah perbuatan baru yang merupakan bidah, yang tidak pernah ada di masa lalu. Minimal mengandung nilai syubhat, yang patut dihindari."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fatwa MUI Jawa Timur itu, menurut Anwar, merupakan bentuk kebebasan ibadah yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menjamin bahwa individu beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut. Ia berharap ada kerukunan serta sikap saling menghormati antar agama. "Gunakan salam yang sudah lazim dalam agamanya tanpa harus menambah dan mengucapkan salam yang akan disampaikannya dengan salam dalam agama lain."

Fatwa yang ditetapkan MUI Jatim, kata Anwar, bertujuan untuk membangun hubungan baik dengan umat agama lain, tanpa melanggar aturan dalam agamanya sendiri. Ia yakin bahwa MUI hanya berupaya agar umat Islam bisa beribadah lebih tertuntun, bukan untuk maksud intoleransi.

 

NINDYA ASTUTI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus