Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pasangan Gibran di Pilkada Solo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Legislator

Pada saat mendaftar ke KPU, pasangan Gibran Rakabuming itu telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukannya ke Sekretariat DPRD.

18 September 2020 | 16.12 WIB

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa berfoto di sela-sela pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 4 September 2020. TEMPO/Bram Selo
Perbesar
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa berfoto di sela-sela pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 4 September 2020. TEMPO/Bram Selo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Bakal calon Wakil Wali Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Teguh Prakoso mengajukan surat pengunduran dirinya dari DPRD Kota Solo. Saat ini proses pengunduran diri itu pasangan Gibran Rakabuming di pilkada itu masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Teguh, proses pengunduran diri itu sebenarnya telah dilakukan sejak menjelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Kota Solo. "Namun hingga saat ini proses pengunduran diri belum selesai," kata Teguh, Jumat 18 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat mendaftar ke KPU, pasangan Gibran Rakabuming itu telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukannya ke Sekretariat DPRD Kota Solo. Setelah itu, dia juga telah menyusulkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahwa permohonan pengunduran dirinya masih dalam proses.

Hanya saja, Teguh menyebut persetujuan gubernur atas permohonan pengunduran dirinya itu belum bisa diprediksi waktu penerbitannya. "Yang pasti harusnya sudah terbit sebulan sebelum pemilihan," kata legislator dari PDIP itu.

Menurutnya, surat pemberhentian sebagai legislator biasanya terbit satu paket dengan surat pengangkatan legislator baru sebagai pengganti antarwaktu. "Sedangkan hingga saat ini PDIP belum mengajukan pengusulan calon pengganti," katanya.

Saat ini Teguh Prakosa masih tercatat sebagai legislator dengan posisi Wakil Ketua Komisi III yang membidangi Anggaran di DPRD Kota Solo. Berdasarkan Undang-Undang mengenai Pemilihan Kepada Daerah, seorang legislator harus mundur saat maju dalam pilkada.

Pasangan Gibran-Teguh resmi mendapat rekomendasi dari PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo. Mereka telah mendaftar ke KPU Kota Solo dengan memperoleh dukungan dari berbagai partai, kecuali Partai Keadilan Sejahtera.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus