Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

PDN Diretas, Kemendikbud Minta Kampus Undur Tenggat Pembayaran Uang Pendaftar KIP Kuliah

Selama masa pemulihan, pendaftar KIP Kuliah harus menunggah atau upload ulang dokumen serta reclaim akun mulai 19 Juli hingga 30 Agustus 2024.

30 Juni 2024 | 15.54 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan menginstruksikan perguruan tinggi memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Hal ini sebagai dampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam Surat Pemberitahuan Masalah PDN yang terbit pada 28 Juni 2024, dikutip Ahad 30 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat itu bisa diakses di laman resmi Kemendikbudristek dan dibenarkan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM), Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto.

Suharti mengatakan serangan ransomware pada Pusat Data Nasional membuat sistem KIP Kuliah belum bisa diakses. Pemulihan sistem menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristekdikti. KIP Kuliah akan kembali beroperasi paling lambat 29 Juli 2024.

Kemendikbudrisrek juga meminta Perguruan tinggi menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.

Suharti mengatakan, serangan ransomware membuat Kemenkominfo tidak bisa memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2. Kemenkominfo juga tidak memiliki cadangan data terhadap sistem dan data KIP Kuliah. Karena itu, Kemendikbudristek saat ini sedang melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah.

Saat ini sudah 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024. Selama masa pemulihan, pendaftar KIP harus menunggah atau upload ulang dokumen serta reclaim akun mulai 19 Juli hingga 30 Agustus 2024.

Bagi yang belum pernah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. 

Terganggunya KIP Kuliah juga berdampak kepada data 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing. Selama proses pemulihan, pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing dilakukan secara manual. Kampus pengelola KIP Kuliah diminta melakukan identifikasi dan verifikasi pada mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2034.

"Pengelola juga harus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek untuk proses pencairan," kata Suharti. 

Suharti memastikan, semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024 akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dikdas dan Dikmen Kemendikbud Ristek, Muhammad Hasbi, mengatakan, sebanyak 47 layanan Kemendikbudristek terkendala imbas Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS diretas hacker. Salah satunya sistem KIP Kuliah.  

Website Kemendikbudristek menjadi salah satu dari daftar 210 intansi yang mengalami peretasan, selain Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

HENDRIK | DESTY LUTHFIANI

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus