Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO JABAR – Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen menindaklanjuti dan menyelesaikan segala temuan hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam rangka pemerintahan efektif, efisien, akuntabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam rakor Pemuktahiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis malam, 7 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Uu, TLHP merupakan rekomendasi untuk penyempurnaan pemeriksaan yang rekomendasinya harus segera diselesaikan. "Salah satu indikator kesempurnaan audit adalah kecepatan penyelesaian rekomendasi - rekomendasi tersebut. Kemudian ketepatan dan kebenaran dalam melakukan rekomendasi," ujarnya.
TLHP, katanya, sangat strategis karena menyangkut tata kelola pemerintahan efektif, efisien, dan akuntabel. "Semoga kegiatan kali ini membawa kemanfaatan kebaikan untuk kita semua, seluruh provinsi yang ada di Indonesia," kata Uu.
Sementara itu, Itjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan rakor TLHP bagian dari agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hal ini sesuai penekanan Presiden Joko Widodo terkait tiga peran APIP dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional. Pertama, percepatan belanja pemerintah harus dikawal dan ditingkatkan. Kedua, kualitas perencanaan harus ditingkatkan. Ketiga, akurasi data harus ditingkatkan.
Tumpak menilai APIP berperan agar program dan belanja anggaran pemerintah daerah duilakukan dengan akuntabel, efektif, dan efisien. "Kita memahami bahwa APIP merupakan profesi dengan keahlian khusus, karena bekerjanya harus berdasarkan standar, tidak menggunakan opini," katanya.
Ia menekankan pengawasan pemerintahan dilakukan secara berjenjang, mulai dari bupati/wali kota mengawasi perangkat daerah masing- masing, desa/kelurahan.
Bupati/wali kota bertanggung jawab kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Kemudian gubernur melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri yang akan melapor ke Presiden.
Tumpak mengingatkan pemda punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi APIP hingga dapat dikatakan patuh dan tuntas.
Adapun dalam pemantauan TLHP terbaru dapat dilakukan lewat platform aplikasi Siwasiat (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri) yang telah diluncurkan pada Rakorwasdanas 2021. Siwasiat merupakan embrio dalam cetak biru pelaporan hasil binwas secara nasional. (*)