Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah narapidana kasus narkotik di Lapas Tangerang, yakni Army Roza alias Bobi dan Ali Akbar Salak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo