Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Penganiayaan Guru oleh Siswa di Sampang, Pelaku Boleh Ikut UN

Pelajar SMAN 1 Torjun yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya punya hak ikut UN, namun belum tentu lulus sekolah.

3 Februari 2018 | 06.06 WIB

Ilustrasi perkelahian/kekerasan/penganiayaan. Shuttertock
Perbesar
Ilustrasi perkelahian/kekerasan/penganiayaan. Shuttertock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyatakan prihatin atas penganiayaan terhadap Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, oleh muridnya berinisial MH. Apakah MH bisa ikut ujian nasional (UN) ?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman menjelaskan pelaku memperoleh haknya sebagai siswa untuk mengikuti UN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia (MH) ini masih tetap berstatus siswa, karena ini sudah mendekati ujian," kata Saiful Rachman, di Surabaya, Jumat 2 Februari 2018.

MH merupakan siswa jelas XII SMAN 1 Torjun. Walau kepolisian tengah memeriksa dan proses hukum berjalan, sebagai siswa ia memiliki hak untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang akan dilaksanakan pada 19-22 April 2018.

"Anak ini sudah terdaftar di tingkat nasional sebagai peserta ujian nasional. Jadi, anak ini tetap bisa ikut ujian nasional," kata Saiful.

Namun Saiful menegaskan, "Perlu digarisbawahi, UNBK ini bukan syarat kelulusan. Yang jadi syarat kelulusan adalah USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional)," tegasnya.

Ia menjelaskan, yang berwenang menentukan kelulusan siswa adalah sekolah dan dewan guru. Salah satu syarat yang menentukan kelulusan seorang siswa adalah nilai perilaku. "Syaratnya minimal B. Kalau di bawah B dia tidak lulus," ujar dia.

Saiful berharap kasus penganiayaan siswa terhadap guru yang berujung kematian di Sampang, Madura, menjadi yang terakhir terjadi di Jawa Timur maupun Indonesia.

"Kami berharap, kasus ini yang pertama dan terakhir terjadi di Jatim. Ini pelajaran besar bagi dunia pendidikan, kita tentu tidak ingin ada kasus semacam ini lagi," tuturnya.

Kasus penganiayaan itu terjadi di tengah proses belajar mengajar dalam mata pelajaran (mapel) kesenian di kelas XII SMAN 1 Torjun, pada Kamis 1 Februari 2018.

Budi menegur MH yang tak menghiraukan instruksinya dalam mengajar, bahkan mengganggu kawan-kawannya yang lain. Karena tegurannya tak mempan, Budi mendatangi MH dan mencoretkan kuas bercat di wajah siswanya itu.

Tak terima, MH menyerang dan melayangkan pukulan ke Budi. Pukulan siswa yang jago beladiri itu mengenai pelipis dan tengkuk sang guru honorer berusia 27 tahun tersebut.

Sepulang ke rumah, Budi tak sadarkan diri. Keluarga lalu membawa Budi ke RSUD Dr Soetomo. Sekitar pukul 21.40 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia lantaran mati batang otak akibat penganiayaan.

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus