Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani, menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang menuai protes. Kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (Sijali) dan aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Go Online (Sijago) dinilai membebankan dosen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Beleid itu membuat beban dosen bertambah secara administratif hingga dinilai dapat mematikan karier. Paris menjelaskan masing-masing LLDIKTI sebelumnya mempunyai tanggal tutup sistem yang berbeda-beda. Namun, tenggat itu sekarang sudah diseragamkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Nizam. Tenggat waktu pengisian menjadi 15 Mei 2023. Di LLDIKTI III sebelumnya memiliki batas waktu yang jatuh pada 30 April 2023.
Paris mengatakan ada salah persepsi mengenai tenggat 15 April 2023 yang ditentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Sebetulnya, sejak awal memang 15 Mei, cuma mungkin para dosen ada yang memperhatikan separuh saja,” ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 13 April 2023.
Berdasarkan Surat Edaran No. 0275/E/DT.04.01/2023 tertanggal 13 April 2023, disebutkan dosen yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022, dapat mengumpulkan datanya pada aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (Sister) atau sistem internal perguruan tinggi masing-masing sampai dengan 15 Mei 2023.
Selain itu, kata dia, surat edaran juga menyebutkan bahwa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menjadi dasar kebijakan ini hanya berlaku untuk dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hasil kerja dosen non-ASN, kata Paris, akan tetap dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.
Sistem Sebelumnya Belum Terintegrasi
Paris menerangkan bahwa aplikasi Sister dan Sijali milik LLDIKTI Wilayah III mempunyai fungsi berbeda. Sister digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen untuk kelayakan pembayaran dari tunjangan fungsional dosen, sekaligus bisa digunakan untuk melakukan updating data bagi semester sebelumnya.
"Kalau di Sijali untuk jabatan akademik dosen dan penilaian akademik dosen yang akan naik pangkat,” katanya.
Terkait sistem, dia mengaku bahwa sebelumnya sistem belum terintegrasi. Sehingga mengharuskan menginput data secara manual. Namun, dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB ini, kata Paris, sistem akan menjadi terintegrasi. Dia berkata Sijali telah terintegrasi dengan Sister dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per minggu lalu.
“Antara PDDikti dengan Sister belum terintegrasi 100 persen. Tetapi, setelah melakukan kegiatan kolaborasi dan koordinasi intensif karena ada Peraturan Menteri PAN-RB, per minggu lalu sudah terintegrasi,” ujarnya.
LLDIKTI Pastikan Tak Ada Data Dosen yang Hangus
Menurut Paris, di LLDIKTI Wilayah III tidak menerapkan sanksi bagi dosen yang telat melakukan input data. “Kami tidak pernah menyatakan ada sanksi. Tidak ada data yang hangus di LLDIKTI Wilayah III,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa bagi dosen yang mengumpulkan data sampai dengan 31 Desember 2022, penilaiannya akan mengunakan sistem PAK yang sedang berjalan. Bagi yang mengumpulkan setelah 30 Juni 2023, maka akan digunakan PAK dengan aturan yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PAN RB. Bagi yang melakukan input data pada 1 Januari-30 Juni 2023 maka akan melakukan kegiatan melalui mekanisme pengakuan.
“Kami pastikan LLDIKTI Wilayah III DKI Jakarta, kalau pun dosennya tidak sempat input maka kami yang akan mengerjakan. Kami akan mengambil data terakhir yang kami punya,” katanya.
Paris pun memastikan tak ada penghapusan nilai kinerja dosen. "Kami akan mengambil data dari yang paling up to date yang diberikan oleh dosen kepada kami di LLDIKTI III. Dosen silakan memilih mau menginput di PDDikti, Sijali, atau Sister. Kami per minggu lalu sudah diberi akses dan sudah terintegrasi,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah dosen melancarkan protes ke Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terkait batas waktu terkait kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data tridharma PAK di aplikasi Sijali dan Sijago. Para dosen menilai tenggat waktu pada 15 April dinilai begitu sempit dan bisa mematikan karier para dosen.
Para dosen menjelaskan duduk perkara berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi yang baru-baru ini mengedarkan sosialisasi kebijakan penyelesaian PAK bagi dosen-dosen
di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu dinilai membebani dosen dengan kewajiban menginput ulang secara manual data tridharma yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat sempit yaitu 15 April.
Kebijakan mengenai PAK dimaksudkan untuk menghitung angka kredit dosen. Angka kredit itu dibutuhkan antara lain untuk kepentingan kenaikan jabatan. Selama ini semua data tridharma telah secara rutin di-input oleh dosen ke sistem aplikasi Sister.
Untuk keperluan kenaikan jabatan, Ditjen Dikti kemudian menambah aplikasi baru yang disebut Sijali dan Sijago. Walhasil, dosen harus meng-input kembali secara manual data Tridarma yang telah ada di Sister itu ke Sijali. "Ini tentu akan menghabiskan waktu, pikiran dan energi yang tidak sedikit," demikian pernyataan para dosen tersebut.