Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Penetapan dua tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) masih bersifat perorangan. Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memperluas pengusutan ke arah kejahatan korporasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo