Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tenaga honorer itu rata-rata sudah mengabdi selama 20-40 tahun.
Sejumlah tenaga honorer telah mengikuti seleksi calon PNS pada 3 November 2013.
Menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
KLATEN — Desty Pipien Lestari sudah 18 tahun mengabdi sebagai guru honorer. Guru SD Negeri 3 Kaligayam Wedi, Klaten, Jawa Tengah, ini mengajar selama enam hari dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Perempuan berusia 40 tahun ini mendapat upah Rp 200-300 ribu per bulan. Penghasilan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Desty dan keluarganya. Desty mesti putar otak dengan mencari pekerjaan sampingan. “Saya juga berjualan barang di online shop,” kata Desty kepada Tempo pada Senin, 13 Maret 2023.
Desty merupakan satu di antara 296 tenaga honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang sampai saat ini belum diangkat menjadi pegawai negeri (PNS). Padahal Desty dan yang lain telah lolos seleksi calon PNS pada 2014. Saat ini, hanya tersisa 100 tenaga honorer yang menunggu kepastian diangkat menjadi PNS. Sisanya memutuskan mencari pekerjaan lain. "Ada tujuh orang yang meninggal," ujar Desty.
Desty mengatakan tenaga honorer itu rata-rata sudah mengabdi selama 20-40 tahun. Bahkan pada tahun ini ada yang memasuki masa pensiun, tapi belum mendapat kepastian menjadi PNS. Rata-rata usia mereka juga sudah di atas 55 tahun. Mereka tentu saja tidak bisa mengikuti tes yang diadakan karena tidak memenuhi syarat umur. "Jadi, mereka tidak bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata dia.
Tenaga honorer K2 adalah pegawai honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Tenaga honorer K2 ditetapkan bagi pegawai honorer yang bekerja sejak 31 Desember 2005 hingga 2013. Mereka wajib bekerja minimal satu tahun untuk ditetapkan sebagai K2. Tenaga honorer itu berasal dari berbagai jenis pekerjaan, di antaranya guru dan tenaga administrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui tes secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada 2013. Pengangkatan seharusnya dilakukan dua tahun, yaitu pada 2013 dan 2014.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo