Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Permenkes Baru Keluar, Biaya Vaksin Gotong Royong Dibebankan kepada Individu

Di Permenkes sebelumnya, Vaksin Gotong Royong adalah vaksinasi kepada karyawan/karyawati, yang pendaannya dibebankan kepada perusahaan.

11 Juli 2021 | 14.27 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) berbincang dengan Kepala Puskesmas Jati Ahmad Muhammad (kedua kiri) saat meninjau penanganan COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, 5 Juni 2021. Dalam kunjungan itu, Menkes meninjau penanganan COVID-19 di sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Kudus. ANTARA/Yusuf Nugroho
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) berbincang dengan Kepala Puskesmas Jati Ahmad Muhammad (kedua kiri) saat meninjau penanganan COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, 5 Juni 2021. Dalam kunjungan itu, Menkes meninjau penanganan COVID-19 di sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Kudus. ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2021. Peraturan ini merevisi Permenkes nomor 10 tahun 2021, terkait pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dari salinan yang diperoleh Tempo, Ahad, 11 Juli 2021, terdapat perubahan pada angka 5 Pasal 1, yang membahas tentang Vaksin Gotong Royong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aturan ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021 lalu. Di Permenkes sebelumnya, Vaksin Gotong Royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Namun di Permenkes baru, definisinya diubah menjadi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Vaksin Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha."

Di Pasal 3, juga dijelaskan bahwa vaksin gratis hanya diberikan bagi penerima vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program.

Selain itu, di antara pasal 6 dan Pasal 7, ditambahkan pasal baru, yakni Pasal 6A, yang menyebutkan bahwa PT Bio Farma harus menyampaikan permohonan pengadaan Vaksin untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong kepada menteri.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus