Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2021. Peraturan ini merevisi Permenkes nomor 10 tahun 2021, terkait pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dari salinan yang diperoleh Tempo, Ahad, 11 Juli 2021, terdapat perubahan pada angka 5 Pasal 1, yang membahas tentang Vaksin Gotong Royong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021 lalu. Di Permenkes sebelumnya, Vaksin Gotong Royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Namun di Permenkes baru, definisinya diubah menjadi:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Vaksin Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha."
Di Pasal 3, juga dijelaskan bahwa vaksin gratis hanya diberikan bagi penerima vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program.
Selain itu, di antara pasal 6 dan Pasal 7, ditambahkan pasal baru, yakni Pasal 6A, yang menyebutkan bahwa PT Bio Farma harus menyampaikan permohonan pengadaan Vaksin untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong kepada menteri.