Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pilkada 2018, Berikut Tiga Poin Deklarasi Internet Lawan Hoax

Deklarasi ini adalah hasil dari kerja sama Kemenkominfo, Bawaslu, serta KPU untuk melawan berita hoax dan isu berkonten negatif selama pilkada 2018.

31 Januari 2018 | 14.27 WIB

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budieman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, beserta general manager dari beberapa platform media sosial di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budieman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, beserta general manager dari beberapa platform media sosial di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendeklarasikan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum untuk mencegah beredarnya berita hoax dan isu berkonten negatif selama Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hari ini kami sepakat mendeklarasikan internet indonesia lawan hoax pada Pilkada 2018," kata General Manager BBM Indonesia, Anondo Wicaksono di Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anondo membacakan deklarasi tersebut mewakili APJII. Ada tiga poin yang menjadi komitmen penyedia jasa internet Indonesia.

Pertama, mereka berkomitmen untuk mengerahkan daya dan upaya sesuai kapasitas dan kapabilitas masing-masing untuk melawan hoax, informasi menyesatkan, dan informasi yang menimbulkan permusuhan selama Pilkada 2018.

Kedua, Asosiasi tersebut siap bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan literasi, edukasi, serta sosuialisasi untuk melawan hoax dan isu berkonten negatif lainnya.

Ketiga, mereka juga menyatakan kesiapannya mendukung langkah pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk melakukan penanganan atas konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Deklarasi tersebut merupakan hasil dari kerja sama Kemenkominfo, Bawaslu, serta KPU untuk melawan berita hoax dan isu berkonten negatif selama proses Pilkada 2018. Selain itu, ketiga lembaga tersebut bekerjasama dengan beberapa platform media sosial cabang Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, Telegram, BBM, Line, Bigo Live, LiveMe, dan Metube.

Nantinya, kata Menteri Kominfo Rudiantara, Bawaslu dapat meminta secara langsung ke platform terkait untuk menutup berita, artikel, atau akun yang diduga mengandung hoax dan isu berkonten negatif. “Setelah ada penandatanganan ini, tidak ada lagi alasan untuk platform tidak men-take down akun yang dilaporkan Bawaslu,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus