Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Polri Persilakan Brigjen Krishna Murti Jika Ingin Jadi Ketua PSSI

Polri tak keberatan jika Brigjen Krishna Murti berniat menjadi Ketua Umum PSSI. Tak ada aturan yang melarang polisi aktif jadi ketua organisasi.

26 Februari 2019 | 11.46 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menginstruksikan anggota untuk mundur saat terjadi perlawanan dari warga di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 10 Mei 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menginstruksikan anggota untuk mundur saat terjadi perlawanan dari warga di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 10 Mei 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan tak keberatan jika Wakil Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Brigadir Jenderal Krishna Murti berniat menjadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI. Apalagi, tak ada aturan yang melarang seorang polisi aktif jadi ketua organisasi atau lembaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Brigjen Krishna Murti harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pimpinan di institusi tempatnya bernaung. "Silakan saja sepanjang dia tidak mengganggu tugas pokoknya, yang penting dia ada izin pimpinannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Februari 2019

Dedi lantas mencontohkan beberapa polisi juga pernah menjadi ketua di sebuah organisasi. Sebut saja seperti Komisaris Jenderal Syafruddin yang kala itu menjabat sebagai Wakapolri juga menjabat ketua kontingen atau Chief de Mission (CdM) Indonesia untuk Asian Games 2018.

Izin tersebut bisa diajukan ketika Krishna sudah ditetapkan sebagai calon ketua umum PSSI. "Setelah dia nanti ikut assesmen pencalonan dan pansel ya," ucap Dedi menambahkan.

Tapi, langkah Krishna akan terkendala syarat yang ditetapkan Statuta PSSI, di mana dalam Pasal 34 ayat 4 menyebutkan bahwa calon Ketua Umum PSSI sekurang-kurangnya harus aktif lima tahun dalam sepakbola.

"Di sana ada statutanya. Kalau lima tahun nggak aktif di PSSI, nggak bisa," kata Dedi. Lalu, usianya harus lebih dari 30 tahun, harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, serta berdomisili di wilayah Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus