Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan tak keberatan jika Wakil Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Brigadir Jenderal Krishna Murti berniat menjadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI. Apalagi, tak ada aturan yang melarang seorang polisi aktif jadi ketua organisasi atau lembaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, Brigjen Krishna Murti harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pimpinan di institusi tempatnya bernaung. "Silakan saja sepanjang dia tidak mengganggu tugas pokoknya, yang penting dia ada izin pimpinannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Februari 2019
Dedi lantas mencontohkan beberapa polisi juga pernah menjadi ketua di sebuah organisasi. Sebut saja seperti Komisaris Jenderal Syafruddin yang kala itu menjabat sebagai Wakapolri juga menjabat ketua kontingen atau Chief de Mission (CdM) Indonesia untuk Asian Games 2018.
Izin tersebut bisa diajukan ketika Krishna sudah ditetapkan sebagai calon ketua umum PSSI. "Setelah dia nanti ikut assesmen pencalonan dan pansel ya," ucap Dedi menambahkan.
Tapi, langkah Krishna akan terkendala syarat yang ditetapkan Statuta PSSI, di mana dalam Pasal 34 ayat 4 menyebutkan bahwa calon Ketua Umum PSSI sekurang-kurangnya harus aktif lima tahun dalam sepakbola.
"Di sana ada statutanya. Kalau lima tahun nggak aktif di PSSI, nggak bisa," kata Dedi. Lalu, usianya harus lebih dari 30 tahun, harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, serta berdomisili di wilayah Indonesia.