Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Rektor UIN Jakarta Sebut Kenaikan UKT Sudah Pertimbangkan Asas Keadilan

Tarif penyesuaian UKT di UIN Jakarta tahun ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025.

15 Mei 2024 | 09.34 WIB

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Perbesar
Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengklaim penyesuaian tarif uang kuliah tunggal atau UKT pada tahun ini dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan untuk mahasiswa. Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar mengatakan hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, peningkatan tarif UKT juga dibuat dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya," ujar rektor dalam keterangan resminya dilansir laman UIN Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.

Sebagai informasi, dalam aturan yang tertuang pada pasal 88 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah (Kementerian terkait) melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT ini lah yang menjadi dasar perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa. Adapun biaya yang ditanggung mahasiswa sendiri disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai.

UIN Jakarta berada dalam naungan Kementerian Agama sehingga mengikuti aturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar SSBOPT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam Penyesuaian Tarif UKT. PMA ini merupakan regulasi pelaksanaan dari UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Berdasarkan PMA ini, SSBOPT ditetapkan Menteri Agama RI berdasar pada BOPT, indeks mutu PTKN dan program studi, indeks pola pengelolaan keuangan, dan indeks kemahalan wilayah. BOPT sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam setahun dihitung dari total biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujarnya.

Biaya langsung merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terkait langsung penyelenggaraan kurikulum program studi. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya operasional yang diperlukan bagi pengelolaan institusi pendidikan tinggi untuk mendukung penyelenggaraan program studi.

Adapun biaya langsung terdiri dari pembiayaan untuk kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi, bimbingan-konseling dan kemahasiswaan. Sedang biaya tidak langsung terdiri dari biaya administrasi umum, pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana prasarana, pengembangan institusi, dan biaya operasional lainnya.

Penyesuaian UKT di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk tahun akademik 2024-2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025. Sebagaimana diatur PMA 7 Tahun 2018, UIN Jakarta berstatus universitas, penetapan UKT dibagi ke dalam tujuh kelompok, di luar kelompok mahasiswa penerima beasiswa (bidik misi atau KIP).

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, UIN Jakarta, Imam Subchi mengatakan, penyesuaian UKT seperti ditetapkan pada KMA Nomor 386 Tahun 2024 dilakukan berdasar pada perhitungan rasional mengikuti kebutuhan pembiayaan masing-masing program studi.

Dia menegaskan, aturan itu tetap berpedoman pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

"Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat  kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," katanya.

Saat penetapan kelompok UKT misalnya, lanjut Imam, kampus melakukan proses verifikasi yang ketat. Setiap mahasiswa yang diterima dipersilakan untuk mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing.

Kampus menyebut jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, orang tua, dan pihak pemberi biaya bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus