Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sejumlah pasal yang diusulkan dalam draf RUU Penyiaran dianggap mengancam kebebasan pers.
Pasal 50B ayat 2 huruf c memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
RUU Penyiaran juga ditengarai bisa menimbulkan tumpang-tindih antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
Rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran menuai kritik dari berbagai kalangan pegiat jurnalistik dan peneliti media. Sorotan utamanya adalah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sejumlah pasal yang diusulkan dalam draf revisi UU Penyiaran juga dianggap mengancam kebebasan pers.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.