Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
KPK menerima laporan ada pemotongan insentif tenaga kesehatan yang berurusan dengan Covid-19 hingga mencapai 60 persen dari total insentif yang seharusnya diterima.
Hasil pemotongan insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi dibagikan kepada petugas pendukung tenaga kesehatan.
Petugas kebersihan rumah sakit, petugas pemulasaraan jenazah, dan petugas laundry mendapat bagian dari potongan insentif tersebut.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan bahwa sejumlah rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat terpaksa memotong insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) karena dibagikan kepada tenaga pendukung kesehatan. Tenaga pendukung kesehatan itu seperti petugas kebersihan rumah sakit, petugas pemulasaraan jenazah, dan petugas laundry. Mereka tidak mendapat insentif yang serupa dengan tenaga kesehatan yang berurusan langsung dengan pasien Covid-19.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo