Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sekda Kota Solo Buka Suara Soal Kabar Gibran Akan Mundur dari Wali Kota

Sekda Kota Solo buka suara seputar kabar pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya saat ini

15 Juli 2024 | 11.11 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono menjelaskan tentang kabar pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono menjelaskan tentang kabar pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono buka suara seputar kabar pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya saat ini. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dikabarkan akan mundur sebelum pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Budi Murtono mengemukakan Pemerintah Kota Solo sejauh ini baru sebatas berkonsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mundurnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Konsultasi itu dilakukan pihaknya pada Jumat, 12 Juli 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya belum tahu, beliau (Gibran) mau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Saya hanya diminta konsultasi terkait mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri Jumat kemarin,” ujar Budi saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024. 

Budi menjelaskan, berdasarkan aturannya, jika Gibran mengundurkan diri harus mengirimkan surat kepada DPRD Kota Solo. Setelah itu, ada proses izin ke Gubernur Jawa Tengah ke Kemendagri. 

“Kalau sudah turun (SK Mendagri) nanti ke Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa ditunjuk Plt Wali Kota Solo,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan dengan SK Mendagri itu, DPRD Solo akan menggelar rapat paripurna mengumumkan surat pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran.

Ditanya proses pengunduran diri, ia menjawab sesuai ketentuan standard operating procedure (SOP) Kemendagri waktunya 20 hari. Artinya, dengan waktu itu setelah surat dikirimkan ke Mendagri akan turun SK.

“Jadi belum (Gibran belum mengajukan pengunduran diri secara resmi). Dalam hal ini Tidak ada aturan harus mundur berapa hari sebelum pelantikan. Sampai hari H dilantik Wapres masih boleh (wali kota). Tapi setelah dilantik wapres otomatis jabatan sebagai walkot Solo, gugur,” tutur dia.

Budi menambahkan saat konsultasi tersebut bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri. Setelah konsiltasi belum ada arahan lagi dari Wali Kota Solo.

“Belum ada arahan beliau (Gibran) lagi. Hasil konsultasi sudah saya laporkan ke Pak Wali Kota secara lisan. Sudah diberi informasi Kemendagri, saya catat, kita laporkan pak Wali. Yang jelas belum ada resmi (mundur), nanti beliau yang berikan keterangan jika mundur,” kata dia. 

Adapun Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden Terpilih RI, Gibran Rakabuming Raka ketika dikonfirmasi tidak menjawab secara gamblang. Ia hanya menjawab agar awak media untuk menunggu saja.

“Nanti saja, ya nanti lihat saja (kabar mundur sebagai Wali Kota Solo di akhir Juli 2024),” kata Gibran saat ditemui wartawan di Kabupaten Sukoharjo, selepas menghadiri Peringatan HUT Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Senin pagi, 15 Juli 2024.

 

SEPTHIA RYANTHIE

 

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus