Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Humas dan Kelembagaan Perum Bulog Tomi Wijaya buka suara soal video buruh mempermainkan beras di gudang Bulog yang viral di media sosial. Ia menyebut, pihak yang terlibat sudah mendapatkan sanksi.
“Mengenai oknum buruh dalam video yang sedang banyak beredar tersebut merupakan tenaga harian lepas di gudang, bukan karyawan Bulog, dan per hari ini buruh tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi di gudang," ujar Tomi pada Rabu, 27 Desember 2023.
Menanggapi video viral di gudang Bulog tersebut. Lantas, apa itu Bulog dan fungsinya?
Tentang Bulog
Dilansir dari laman resmi bulog.co.id, Badan Urusan Logistik disingkat Bulog, adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang lingkup bisnisnya meliputi usaha logistik, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.
Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 pada 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog Saat itu, Bulog bertujuan untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.
Lalu pada 20 Januari 2003, Bulog diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 yang merupakan Anggaran Dasar Perum BULOG tersebut kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG.
Peralihan itu sekaligus merubah status kelembagaan Bulog, yang awalnya Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum). Perubahan status badan hukum BULOG juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal yang semula berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Lembaga Kementerian teknis lainnya.
Tugas dan Fungsi Bulog
Bulog bertugas melakukan kegiatan menjaga harga dasar pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) dan pengelolaan stok pangan. Dalam pelaksanaan tugas operasionalnya, Bulog dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Bulog juga bertugas mengendalikan harga beras di pasaran agar tidak melonjak tinggi dengan mengintervensinya melalui program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) atau operasi pasar. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 29 tahun 2000 tentang Bulog, Bulog mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ragam Fungsi Bulog
1. Penetapan kebijakan dan pembinaan di bidang manajemen logistik sesuai kebijakan umum pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perencanaan di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia.
3. Penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi.
4. Penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha jasa logistik .+
5. Pengelolaan keuangan dan Sumber Daya Manusia
6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Bulog.
7. Pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Bulog secara berdaya guna dan berhasil guna.
KHUMAR MAHENDRA | YOHANES MAHARSO HOHARSOYO | ANNISA FIRDAUSI
Pilihan Editor: 5 Manfaat Mandi Air Beras untuk Kesehatan Tubuh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini