Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ke ranah perdata.
Jika DPR dan pemerintah berkukuh meloloskan pasal penghinaan pejabat, mereka masih memiliki paradigma bahwa kekuasaan tidak boleh dikritik.
Penyelesaian penghinaan pejabat melalui perdata mengedepankan kearifan lokal.
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum dan pegiat demokrasi menilai pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ke ranah perdata. Mereka berpendapat bahwa usul tersebut dapat dilakukan, tapi dirasa tidak pas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo