Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Tak Tepat Penghinaan Presiden Masuk Perdata

Pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ranah perdata karena mengkritik kinerja, bukan pribadi. Cara itu bisa dilakukan, tapi dirasa tidak pas.

11 Juni 2021 | 00.00 WIB

Aksi mahasiswa menolak rencana pengesahan RUU KUHP di Denpasar, Bali, 2019.  Johannes P. Christo
Perbesar
Aksi mahasiswa menolak rencana pengesahan RUU KUHP di Denpasar, Bali, 2019. Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ke ranah perdata.

  • Jika DPR dan pemerintah berkukuh meloloskan pasal penghinaan pejabat, mereka masih memiliki paradigma bahwa kekuasaan tidak boleh dikritik.

  • Penyelesaian penghinaan pejabat melalui perdata mengedepankan kearifan lokal.

JAKARTA – Sejumlah pakar hukum dan pegiat demokrasi menilai pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ke ranah perdata. Mereka berpendapat bahwa usul tersebut dapat dilakukan, tapi dirasa tidak pas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus