Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri) Maxasai Indra mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 pada Senin, 27 Mei 2024 tentang pembatalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Surat itu diterbitkan menyusul pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang membatalkan semua kenaikan UKT tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Surat itu ditujukan untuk seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), kami di Unri bergerak cepat segera menindaklanjutinya,” kata dia dari siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 28 Mei 2024.
Arahan Dirjen Dikti
Dalam surat tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbudristek Abdul Haris memberikan arahan berupa tahapan yang harus dilakukan rektor.
Kemendikbud memberikan batas waktu paling lambat 5 Juni 2024 untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI sekaligus mencabut aturan rektor yang lama.
Kampus harus mengirimkan atau mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan atau kembali ke aturan sebelumnya. Setelah tarif UKT dan IPI baru yang tanpa kenaikan itu diterima, Kemendikbud akan mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan.
“Dengan rekomendasi itu, rektor PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI 2024/2025. Ini akan segera kita lakukan,” ujar Indra.
Kemendikbud, kata Indra, mengingatkan agar rektor memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi dari tarif yang nantinya disetujui oleh Dirjen.
Poin lain dalam surat imbauan itu meminta para rektor untuk menginformasikan kebijakan UKT baru yang sudah direvisi kepada mahasiswa baru yang telah diterima atau yang sudah mengundurkan diri. Selain itu, rektor harus memberikan waktu lebih kepada mereka untuk mendaftar ulang.
Sedangkan kepada mahasiswa baru yang sudah mendaftar ulang, rektor harus segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.