Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Penyidik kepolisian kerap ragu akan keterangan korban.
Korban diminta mengulang-ulang cerita kekerasan seksual yang dialaminya secara detail.
Korban juga kerap kesulitan mengakses hasil visum medis.
JAKARTA — Terobosan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Namun undang-undang ini masih dianggap tak cukup untuk memerangi stigma kekerasan seksual yang selama ini diderita korban.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo