Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Tak Cukup Sekadar Undang-undang

Korban kekerasan seksual kerap mendapat perlakuan buruk dan diskriminasi dari aparat ketika melaporkan kasusnya. Persoalan-persoalan semacam ini sering terjadi di lapangan.

21 April 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. TEMPO/Nita Dian
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. TEMPO/Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Penyidik kepolisian kerap ragu akan keterangan korban.

  • Korban diminta mengulang-ulang cerita kekerasan seksual yang dialaminya secara detail.

  • Korban juga kerap kesulitan mengakses hasil visum medis.

JAKARTA — Terobosan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Namun undang-undang ini masih dianggap tak cukup untuk memerangi stigma kekerasan seksual yang selama ini diderita korban.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus