Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Wagub Jabar Gencar Dorong Pesantren Kantongi Legalitas

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, legalitas diperlukan untuk pertanggungjawaban pemerintah kepada ponpes khususnya terkait penyaluran dana bantuan.

19 Maret 2021 | 12.41 WIB

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, Kamis (18/3/2021). (Foto: Tatang/Humas Jabar).
Perbesar
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, Kamis (18/3/2021). (Foto: Tatang/Humas Jabar).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu tujuannya, agar perda tersebut bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Terbaru, Uu menyosialisasikan perda tersebut di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, pada Kamis 18 Maret 2021. Pada kesempatan ini, dia mendorong pondok pesantren di Jabar untuk mengurus legalitas di Kementerian Agama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.“Syaratnya harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama supaya bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk, maka pesantren harus punya legalitas,” ujar Uu berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.

Uu yang juga menjabat Panglima Santri Jabar, mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.  Perda ini isinya antara lain terkait pemberdayaan, penyuluhan dan bantuan untuk pondok pesantren. " Andai dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam pembangunan sarana dan prasarana,” katanya.

Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lainnya Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Tujuan pesantren yakni menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya. Untuk mencapainya dilakukan melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI. 

SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh. Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin. 

 Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan. 

“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan, yaitu penghargaan terhadap ijazah sahadah pesantren diakui oleh kami, yang nanti teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” kata Uu.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus