Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan, tak ada yang salah dengan materi putusan Mahkamah Konstitusi soal verifikasi faktual partai politik. Namun, yang menjadi persoalan, menurut dia, adalah keputusan itu dikeluarkan mendekati hari penetapan parpol peserta pemilihan umum 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melakukan verifikasi itu berat karena butuh waktu lama dan tenaga luar biasa. Jadi kalau dilakukan dalam waktu singkat, saya juga khawatir dengan kualitas verifikasi," kata Taufik dalam diskusi di Warung Daun, Cikini pada Sabtu, 20 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taufik mengatakan, partai besutan Surya Paloh itu siap menjalani verifikasi faktual parpol yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Taufik, seharusnya parpol sudah mempersiapkan diri, baik ada kebijakan verifikasi faktual ataupun tidak.
Artinya, kata Taufik, politikus harus siap ketika parpolnya diperiksa terkait kepengurusan dan kesiapan kantor perwakilan di daerah. "Kalau parpol cuma di papan dan tidak ada aktivitas, itu cuma dapat tanggapan negatif masyarakat," ujarnya.
Taufik menyarankan agar parpol mematuhi keputusan MK sekaligus mencari solusi atas kesulitan teknis verifikasi faktual.
KPU memutuskan tetap memverifikasi faktual parpol yang hendak ikut jadi peserta pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK.
Setelah keputusan MK itu, KPU mengubah metode sensus dan sampling menjadi sampling saja. Bila besaran anggota dan pengurus parpol di atas 100 orang, maka sampling yang diambil 5 persen. Bila jumlah anggota dan pengurus bawah 100 orang, sampling yang diambil 10 persen.
Pasca putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol (sipol) saja.
Perkembangan terakhir adalah KPU memangkas waktu tahapan verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Dari 14 hari, waktu verifikasi dipangkas jadi dua hari. Sebab, ada keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga. Pemangkasan waktu dilakukan untuk verifikasi baik di kabupaten/kota maupun tingkat provinsi dan pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2011.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan akan mensosialisasikan perubahan-perubahan ke KPU tingkat provinsi dan kabupaten. Dalam waktu yang sama parpol juga diharapkan mensosialisasikan ke pengurus wilayahnya.