Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Wamenag: Khutbah Jumat Kemenag Bukan Intervensi dan Pembatasan Dai

Kemenag melibatkan para ulama, praktisi dakwah, akademisi, dan para pakar pada bidangnya dalam penyusunan naskah kutbah Jumat.

29 November 2020 | 06.24 WIB

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2020. Rapat tersebut membahas percepatan peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penentuan tarif layanan sertifikasi halal dan membahas pengecualian moratorium gedung baru Negara untuk elayanan langsung Kementerian Agama RI di Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2020. Rapat tersebut membahas percepatan peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penentuan tarif layanan sertifikasi halal dan membahas pengecualian moratorium gedung baru Negara untuk elayanan langsung Kementerian Agama RI di Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak ada kewajiban penggunaan naskah kotbah Jumat yang disusun Kementerian Agama (Kemenag). Naskah khutbah itu dibikin hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para da'i, ustadz, mubalig dan penceramah agama," ujar Zainut lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menambahkan penyiapan naskah khutbah Jumat ini merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kemenag kepada masyarakat.

Dalam penyusunan naskah kutbah Jumat, lanjut dia, Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya.

"Kementerian Agama hanya berperan sebagai fasilitator. Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," ujar Zainut.

Kotbah Jumat dinilai perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Sehingga, ujar Zainut, hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah kotbah ini. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.

"Penyiapan naskah khutbah Jum'at juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus