Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Trenggalek penolak tambang emas menggeruduk Jakarta untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat agar mencabut izin usaha pertambangan atau IUP PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN. Perusahaan yang sahamnya dikuasai firma Australia, Far East Gold (FEG) ini mendapatkan izin tambang emas seluas 12.833,57 hektare atau hampir 10 persen wilayah kabupaten yang ada di Jawa Timur itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Trenggalek memiliki wilayah seluas 126.140 hektare. Izin tambang emas diberikan pada kawasan yang meliputi 9 kecamatan dari 14 kecamatan di Trenggalek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mereka akan menyampaikan penolakan terhadap tambang emas di Jakarta pada Senin hari ini, 24 Oktober 2022, hingga Rabu, 26 Oktober 2022. Tuntutan pencabutan izin tambang emas akan mereka sampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Tebet, dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kebayoran Baru. Selain itu, mereka akan mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Senayan, dan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta.
Selama di Jakarta, warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek ini juga melakukan pertemuan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi; Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam; Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah; dan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Sebanyak 39 orang perwakilan elemen Aliansi Rakyat Trenggalek ini tiba di Jakarta pada Ahad, 23 Oktober 2022. Mereka menumpang bus dan menginap di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Menteng.
Juru bicara Aliansi, Trigus Dodik Susilo mengatakan, elemen penolak tambang emas Trenggalek ini antara lain berasal dari Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Gereja, Fatayat Nahdlatul Ulama, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan sejumlah kelompok masyarakat lain. “Di Trenggalek, dukungan pada penolakan tambang emas ini kuat dan solid,” kata Trigus.
Ia mengatakan, perusahaan tambang PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN telah melakukan pengeboran eksplorasi di 18 titik pengeboran pada Mei 2016 lalu. Area inti rencana tambang emas ini berada di Desa Karangrejo dan Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Sebagian besar wilayah konsesi berupa kawasan lindung, permukiman penduduk, dan ekosistem kars pada ketinggian di kisaran 400 hingga 500-an meter di atas laut.
Trigus mengatakan, pekan lalu Trenggalek banjir bandang besar akibat hujan esktrem, yang airnya sebagian besar berasal dari kawasan konsesi tambang emas itu. “Kalau kawasan kars dan kawasan lindung itu dibuka hutannya dan digali tanahnya ratusan hektare atau bahkan hingga ribuan hektare, bisa dibayangkan akan seperti apa jika hujan ekstrem kembali terjadi. Trenggalek akan tenggelam,” kata dia.
Tim SAR gabungan mengevakuasi anak-anak yang rumahnya terjebak banjir bandang di wilayah Kelurahan Kelutan, Kota Trenggalek, Jawa Timur, Selasa, 18 Oktober 2022. Banjir bandang dengan ketinggian air mencapai 175 centimeter tersebut menerjang sedikitnya enam kecamatan di daerah itu sehingga menyebabkan ribuan keluarga mengungsi. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Masuknya PT SMN ke Trenggalek bermula dari Surat Keputusan Bupati Trenggalek mengenai Surat Kuasa Pertambangan dan Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya pada 28 Desember 2005. PT SMN juga telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya sesuai keputusan bupati pada 2 November 2009.
Namun belakangan, Bupati Trenggalek saat ini, Mochamad Nur Arifin atau Ipin menyatakan bahwa pemberian izin tambang emas itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Trenggalek. Perda ini ditetapkan pada 2012 dan berlaku hingga 2032.
Selain itu, konsesi PT SMN ada di kawasan lindung yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, mata air, dan sungai. Wilayah izin tambang juga masuk kawasan pelestarian alam gua, pelestarian alam air terjun, pelestarian alam gunung dan kawasan lindung geologi kars. “Kawasan itu rawan bencana, longsor dan banjir,” kata Ipin.
Bupati Ipin surati Kementerian ESDM minta pencabutan izin tambang emas
Ipin telah tiga kali menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar izin PT SMN dicabut. Surat pertama ia kirim pada Mei tahun lalu. Karena Kementerian memberikan lampu hijau pada PT SMN, Ipin kembali menyurati Kementerian pada Februari lalu. Kementerian membalas surat ini dengan menyatakan izin eksploitasi telah melalui berbagai kajian. Ipin tak menyerah, ia menulis kembali surat ke kementerian pada 9 Agustus lalu.
Tempo mengontak Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2020. Ia yang mengeluarkan izin Kementerian ESDM untuk PT SMN. Kini, ia juga menjadi penjabat gubernur Bangka Belitung. Namun, Ridwan tak menjawab. Tempo juga mengontak Kepala Kelompok Kerja Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Iko Deasy. Namun, ia juga tak merespons.
Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah provinsi memiliki kewenangan izin di bidang pertambangan. Kepada Tempo pada September lalu, External Affairs PT SMN, Handi Andrian mengatakan, menurut aturan, pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan, dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT SMN untuk dapat meningkatkan status menjadi IUP Operasi Produksi adalah dengan mendapatkan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “PT SMN telah mendapatkan izin itu pada 28 September 2018 lalu,” kata Handi.
Ia juga mengatakan, setelah mendapatkan izin lingkungan, PT SMN mengajukan permohonan dan persyaratan yang dibutuhkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan telah memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 24 Juni 2019. Selanjutnya, kata dia, begitu mendapatkan IUP OP, PT SMN melakukan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk periode 2020-2022, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2021 pada 24 Mei 2021 lalu.
Handi mengatakan, perusahaan yakin, adanya komunikasi dua arah akan memberikan hasil yang konstruktif bagi semua pihak. Dalam proses menjalankan kewajiban, PT SMN menyatakan akan sebaik mungkin menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, para pemangku kepentingan, dan masyarakat yang terkena dampak. “Perusahaan sudah melakukan komunikasi terbuka dengan para pemangku kepantingan dan masyarakat Trenggalek, khususnya masyarakat terdampak,” kata dia.
Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, menyatakan tambang emas bakal menghancurkan kawasan kars Trenggalek. Ratusan mata air di wilayah konsesi bakal hilang. “Hancurnya kawasan kars bakal memicu krisis pangan, dan memantik terjadinya pengungsi sosial-ekologis,” kata Wahyu.
SUNUDYANTORO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.