Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kabar

Beberapa Golongan yang Diperbolehkan Mengganti Puasa Ramadan, Begini Bacaan Niatnya

Beberapa golongan ini mendapat keringanan untuk tidak laksanakan puasa Ramadan, tetapi dibebankan kepada mereka mengganti puasa yang ditinggalkan.

6 Maret 2023 | 09.01 WIB

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menunaikan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sudah balig (dewasa), berakal, dan mampu menjalankannya. Namun ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Melansir dari laman Muhammadiyah, beberapa golongan ini di antaranya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain.

2. Perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra:

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

3. Orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadha). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadha). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).

Juga termasuk di dalamnya adalah ibu hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadha).” (HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni).

4.  Jika penyebab batal puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadha) di hari lain di luar bulan Ramadan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

Melansir dari laman NU Online, seseorang yang mengqadha puasa Ramadan wajib melafalkan niat puasa Ramadan qadha-nya di malam hari. Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.” 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus