Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hikmah

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online via Baznas

Selain diserahkan langsung kepada yang membutuhkan, pembayaran zakat fitrah kini sudah bisa dilakukan secara online. Salah satunya lewat Baznas.

19 April 2023 | 16.42 WIB

Logo Baznas. Twitter.com
Perbesar
Logo Baznas. Twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia wajib menunaikan zakat fitrah. Selain diserahkan langsung kepada orang yang membutuhkan, pembayaran zakat kini sudah bisa dilakukan secara online. Salah satunya melalui website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut cara bayar zakat fitrah secara online melalui Baznas:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Kunjungi laman https://baznas.go.id/zakatfitra.

2. Selanjutnya, klik “Bayar Zakat” dan pilih jenis zakat “Zakat Fitrah”.

3. Masukkan jumlah zakat fitrah yang hendak dibayarkan. Nilai per zakat fitrah di website Baznas adalah sebesar Rp 45.000. Pengguna bisa memasukkan hingga 10 paket zakat fitrah.

4. Isi beberapa format data diri yang disediakan, seperti alamat e-mail, nama lengkap, dan nomor telepon.

5. Setelah data terisi semua, silakan bayar zakat fitrah lewat metode yang tersedia, seperti GoPay, Ovo, dan sebagainya.

6. Bukti setor zakat dan laporan penyaluran akan dikirimkan Baznas ke pembayar zakat melalui e-mail dan WhatsApp.

Untuk diketahui, besaran zakat senilai Rp 45.000 di website Baznas setara dengan 2,5 Kilogram atau 3,5 liter beras.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus