Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kabar

Kegiatan Sahur On The Road di Tangerang Wajib Kantongi Izin dari Polisi

Kegiatan sahur on the road di Tangerang wajib menyampaikan izin ke kepolian. Bila tak berizin, akan dibubarkan.

24 Maret 2023 | 15.13 WIB

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Perbesar
Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menyarankan kepada masyarakat atau komunitas di wilayahnya yang mau mengadakan Sahur On The Road agar mengajukan izin resmi ke kepolisian setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sebetulnya kegiatan "Sahur On The Road" ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor," kata Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch Sopian, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 23 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, kebijakan untuk mengajukan izin sebagai antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

"Saat ini banyak kegiatan yang banyak disalah gunakan oleh kelompok remaja. Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok," katanya.

Karena itu, ia meminta bagi siapa pun yang akan menggelar kegiatan Sahur On The Road di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian. Sebab, nantinya selama penyelenggaraan acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman dan terjaga.

"Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut," ucapnya.

Kepolisian tak akan segan-segan membubarkan sahur on the road ang tidak mengantongi izin dari kepolisian.

"Jadi silahkan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota/komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan," ungkapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus